EKONOMI

Pengoplos Beras SPHP Resmi Diputus Kemitraannya oleh Bulog

Pengoplos Beras SPHP Resmi Diputus Kemitraannya oleh Bulog
Daftar Isi
  1. Sanksi Pemutusan Kemitraan dan Proses Hukum
  2. Modus Pengemasan Ulang Beras SPHP
  3. Penelusuran Jalur Distribusi dan Rekaman CCTV

Perum Bulog mengambil tindakan tegas dengan memutus mitra Rumah Pangan Kita (RPK) yang terbukti melakukan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah hukum juga ditempuh oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan pangan bersubsidi tersebut.

Sanksi Pemutusan Kemitraan dan Proses Hukum

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya temuan 600 ton beras SPHP yang dioplos serta dikemas ulang menggunakan label premium serta merek lain. Pelaku diketahui berstatus sebagai wiraswasta yang melakukan pembelian beras SPHP dari Bulog.

Menurut penjelasan Rizal di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (30/10/2026), oknum yang melanggar ketentuan perjanjian RPK secara otomatis akan dicabut izinnya dan diproses hukum oleh pihak yang berwajib.

Pelaku yang berinisial RH tercatat mulai menjadi mitra RPK Bulog sejak 27 Agustus 2026. Pihak Bulog mendapati adanya aktivitas pembelian yang tidak wajar dari RPK milik pelaku tersebut.

Melalui aplikasi resmi Klik SPHP, setiap mitra RPK biasanya diizinkan membeli maksimal 4 ton dalam sekali transaksi yang idealnya cukup untuk kebutuhan satu pekan. Akan tetapi, pelaku kedapatan memesan hingga 8 ton beras SPHP dalam kurun waktu dua hari berturut-turut.

Modus Pengemasan Ulang Beras SPHP

Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan bahwa modus operandi pengemasan ulang atau repacking beras SPHP ini dijalankan oleh oknum RPK di wilayah Jakarta Timur. Pelaku memesan beras SPHP lewat jalur resmi sebelum akhirnya memindahkan beras tersebut ke dalam kemasan berukuran 50 kilogram.

Seperti dilaporkan Liputan6.com dari Antara di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Rizal menyampaikan bahwa lembaganya bersama Kapolres Jakarta Timur telah menindaklanjuti informasi penangkapan oknum yang melakukan repacking beras SPHP Bulog di kawasan Matraman, setelah menelusuri rantai distribusi beras tersebut.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) guna melacak jalur distribusi serta pihak-pihak lain yang turut terlibat. Aparat kepolisian memeriksa sejumlah orang terkait dugaan penyalahgunaan jaringan penyaluran beras SPHP ini.

Penelusuran Jalur Distribusi dan Rekaman CCTV

Bulog tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, melainkan turut menginvestigasi mekanisme perolehan beras SPHP melalui saluran resmi perusahaan. Penyelidikan melibatkan identifikasi nomor kendaraan truk pengangkut yang diarahkan pemeriksaannya ke kantor Bulog wilayah DKI Jakarta.

Di kantor Bulog DKI Jakarta, tim pemeriksa memeriksa rekaman kamera pengawas CCTV serta dokumen surat jalan yang mencatat keluar masuknya barang di pos penjagaan. Dari data tersebut, Bulog berhasil melacak RPK penerima beras SPHP serta pihak penanggung jawab distribusinya.

Pemeriksaan internal kemudian dilanjutkan melalui data komputer pemasaran untuk mengecek pihak yang melakukan pembelian via program Klik SPHP. Rizal menegaskan bahwa transaksi lewat Klik SPHP sebenarnya sudah sesuai prosedur karena hanya bisa diakses oleh RPK atau pengecer yang memiliki aplikasi resmi, di mana seluruh data pembeli tercatat dari tingkat daerah hingga kantor pusat.

Mungkin Anda Suka