PT Bank BJB Syariah memberikan penjelasan resmi mengenai informasi yang beredar terkait dugaan emas seberat 2,2 kilogram (kg) milik nasabah yang hilang. Direktur Utama Bank BJB Syariah Arief Setyahadi menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki produk atau fasilitas deposito emas, Senin (2/11).
Tanggapan Terkait Fasilitas Gadai Emas
Arief menjelaskan bahwa permasalahan yang ramai dibicarakan tersebut sebenarnya berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarganya. Berdasarkan catatan administrasi perusahaan, ia menyatakan bahwa fasilitas gadai itu sudah dinyatakan lunas sejak tahun 2013, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Meskipun demikian, pihak bank mengaku telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menyampaikan tanggapan serta melampirkan dokumen pendukung yang relevan. Arief menegaskan bahwa BJB Syariah akan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan senantiasa kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujar Arief dalam Keterbukaan Informasi BEI.
Upaya Penyelesaian dan Edukasi Nasabah
BJB Syariah mencatat telah menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh nasabah sejak tahun 2022 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah penanganan juga ditempuh dengan merespons surat somasi serta mengadakan pertemuan langsung dengan nasabah terkait di kantor BJB Syariah.
Ke depan, perseroan berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian masalah secara kooperatif serta meningkatkan program literasi dan edukasi mengenai berbagai produk yang disediakan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pemahaman yang baik oleh nasabah atas produk yang mereka gunakan.
Berkaitan dengan pengaduan ini, perseroan akan terus meningkatkan edukasi dan literasi kepada nasabah guna memastikan pemahaman atas produk yang digunakan, disertai pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur transaksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan dan mitigasi risiko secara berkelanjutan, tutup Arief.







