Cara Menghitung PPN Paling Praktis dan Mudah, Coba aja!

Riauonline.id, Ekonomi– Kamu udah paham nggak sih bagaimana Cara menghitung PPN, Pada tau gak ya tentang PPN? Apakah kalian pernah makan pada restoran mahal, setiap kali membayar makanan yang sudah kita pesan pasti bill nya tertera PPN nah itulah PPN yang kita maksud.

Biasanya, pada bill tersebut bisa kamu lihat berapa pajak yang kamu bayarkan setiap kali makan pada resetoran tersebut.

Pajak semacam ini, atau yang lebih sering kita sebut PPN merupakan uang yang akan masuk pada kas negara.

kalau kalian mau tau berapa banyak PPN yang harus kita bayar, kalian bisa menghitungnya dengan cara mengalikan tarif dengan DPP atau dasar pengenaan pajak.

Sebelum lanjut ke sana, sebaiknya kita telaah dulu apa itu PPN, dasar pajaknya seperti apa dan lain sebagainya.

Apa itu PPN?

Apa itu PPN
Apa itu PPN

Adalah pengenaan pajak terhadap setiap transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak oleh pengusaha. Konsumen secara langsung yang mendapat beban ini.

Mungkin Anda pernah merasakannya ketika makan pada kawasan cafe kota, lalu melihat struk sudah termasuk PPN.

Nantinya uang yang terkumpul dari konsumen akan ada dalam laporan dan masuk langsung dari pengusaha kepada Negara dalam bentuk pajak ini.

UU No. 42 2009 pasal 7 berbicara tentang perubahan ketiga terhadap UU No. 8 1983 yang mengatur pajak pertambahan nilai PPN dan pajak penjualan atas barang mewah PPnBM.

PPN yang berlaku sebesar 10% dari harga produk atau jasa.

Objek PPN, Wajib Tahu!

Objek PPN
Objek PPN

Ada beberapa objek yang akan terkena pajan atau kita kenal dengan sebutan Onjek PPN.

Beberapa Objek PPN bisa kamu lihat sebagai berikut :

  • Barang berbentuk bergerak
  • Barang berbentuk tidak bergerak
  • Objek berdasarkan UU PPN pasal 4 seperti penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP)

Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN

Cara Menghitung PPN
Cara Menghitung PPN

Hanya ada satu pihak yang berwenang memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Itu adalah haknya Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PKP ini bisa merupakan orang pribadi ataupun sebuah badan usaha resmi.

Syarat untuk menjadi PKP adalah penjualan produk berupa barang atau jasa yang mereka lakukan selama satu tahun itu lebih dari Rp4.8 Milyar.

Seperti yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan nomor 197/MPK/03/2013.

Selanjutnya juga kita akan mengenal istilah BKP atau barang kena pajak dan JKP atau Jasa kena pajak. Dari sini kita juga akan mengenal bahwa PPN ini ada Pajak pemasukan dan Pajak pengeluarannya.

Pajak pemasukan PPN terjadi ketika PKP membeli atau mendapatkan Barang atau Jasa kena pajak. Sedangkan pajak pengeluaran terjadi ketika PKP menjual barang atau jasa kena pajak.

Pelaporan PPN oleh Pengusaha kena pajak, selabat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya.

Berapa Tarif PPN?

Tarif PPN
Tarif PPN

Pada dasarnya tarif pajak setiap jenis pajak ini sudah ada ketetapannya. Untuk PPN, tarif yang kena pajak adalah 10%.

Namun ada juga tarif PPN yang 0%. Ditetapkan pada :

  • Ekspor BKP tidak berwujud
  • Barang Ekspor BKP berwujud.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Cara Menghitung PPN

Rumus untuk menghitung pajak PPN adalah : tarif PPN x DPP atau dasar pengenaan pajak. Atau lebih jelas lagi tarif PPN = 10% x DPP.

Untuk mempermudah pemahaman tentang cara menghitung PPN, kita akan menggunakan contoh kasus berikut :

PT. Sandra adalah sebuah badan, atau bisa disebut PKP. Menjual barang kena pajak kepada PT. Dewi seharga Rp50.000.000. cara menghitung PPNnya adalah sebagai berikut :

PPN terutang : 10% x Rp70.000.000 = Rp7.000.000

Jadi, PPN Rp 7.000.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Sandra dari PT Dewi adalah Rp 7.000.000.

Dasar Hukum PPN

Pajak PPN
Pajak PPN

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, undang-undang yang mengatur dasar hukum pemotongan pajak pertambahan nilai PPN adalah UU No. 42 tahun 2009. Undang-undang tersebut mengatur tentang objek, tarif, cara pemungutan, cara pemotongan dan lainnya terkait Pajak.

Penutup

Itulah cara menghitung PPN yang disajikan secara lengkap dari rumus sampai dengan contohnya. Rumus untuk menghitung PPN adalah : tarif PPN x dasar pengenaan pajak (DPP).

Cara menghitung PPN ini sangat mudah untuk digunakan apabila anda ingin menghitung PPN anda sendiri dirumah.

Oh ya, kamu juga bisa simak beberap ainformasi lainnya berikut ini:

semoga berhasil ya! Jangan lupa bayar pajak!