RiauOnline.id, Ekonomi — Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan.
Apalagi peraturan mengenai wajib pajak sudah ditentukan dalam sebuah Undang-Undang Perpajakan.
Sebelum membayar pajak,
Sebaiknya Anda tahu Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi agar lebih jelas.
Yang akan dibahas dalam artikel ini merupakan PPh Orang Pribadi, tentu saja berbeda dengan pajak kendaraan atau juga dengan pajak pertambahan nilai dari barang yang Anda beli.
Pajak Penghasilan merupakan salah satu instrumen dalam upaya mengatasi distribusi pendapatan.
Terutama dalam hal ini masyarakat berpenghasilan tinggi dengan yang berpenghasilan rendah.
Pajak Penghasilan Pasal 21 sudah diatur dalam perundangan dengan definisi sebagai pajak atas penghasilan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain-lain dalam bentuk apapun.
Kaitannya tentu saja berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jas, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak.
Daftar Isi
Pemotongan Pajak Penghasilan
Sebelum berlanjut ke Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Anda harus mengetahui juga bahwa pihak yang berhak memotong pajak penghasilan adalah bendara pemerintah atau perusahaan tempat orang tersebut bekerja.
Bagian keuangan biasanya bertindak dalam sebuah perusahaan untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan.
Sehingga seorang pegawai atau karyawan juga tidak perlu repot-repot untuk melakukan penghitungan pajak penghasilan.
Meskipun begitu, agar lebih jelas dan tidak menimbulkan rasa penasaran dari wajib pajak maka Penulis akan menyajikan cara penghitungannya.
Menghitung pajak penghasilan harus melewati beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Hitung penghasilan netto dengan menggunakan rumus penghasilan bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
Anda berhasil mendapatkan total dari penghasilan netto, maka kalikan dengan tarif PPh yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak. Sehingga rumus cara menghitungnya adalah
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun) x tarif PPh.
Perlu Anda ketahui juga bahwa pengenaan tarif pajak penghasilan bersifat progresif, itu artinya semakin tinggi penghasilan yang Anda dapatkan maka tarif pajaknya juga lebih tinggi.
Tarif PPh 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000.
Tarif PPh 15% untuk penghasilan di atas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000.
Tarif PPh 25% untuk penghasilan di atas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000.
Terakhir Tarif PPh 30% untuk penghasilan di atas Rp. 500.000.000.
Dalam menerapkan tarif pajak, maka jumlah Penghasilan Kena Pajak akan dibulatkan ke bawah, seperti Rp. 2.500.750 dibulatkan menjadi Rp. 2.500.000.
Berikut Penulis berikancontoh cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi yang dilansir dari pajak.go.id:
Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 45.000.000:
Tarif 5% x Rp 45.000.000= Rp 2.250.000
Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 90.000.000:
Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
Tarif 15% x Rp 40.000.000 = Rp 6.000.000
Rp 2.500.000 + Rp 6.000.000 = Rp 8.500.000
Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 300.000.000 :
Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
Tarif 15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
Tarif 25% x Rp 50.000.000 = Rp 12.500.000
Rp 2.500.000 + Rp 30.000.000 + Rp 12.500.000 = Rp 45.000.000
Pajak yang terutang untuk PKP sebesar Rp 600.000.000:
Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
Tarif 15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
Tarif 25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000
Tarif 30% x Rp 100.000.000 = Rp 30.000.000
Rp 2.500.000 + Rp 30.000.000 + Rp 62.500.000 + Rp 30.000.000 = Rp 125.000.000.
Penutup Cara Menghitung Pajak Orang Pribadi
Nah itulah ulasan dari cara menghitung pajang penghasilan orang pribadi. Ingat, sebagai warga negara yang baik wajib membayar pajak agar pembangunan terus berkembang.
Pajak ini adalah bagian dari kontribusi kita terhadap Bangsa dan Negara yang kita cintai ini.
Dengan pembayaran pajak yang kita lakukan,
Ada banyak hal yang bisa dibangun melalui tangan pemerintah kita, serahkan pada mereka yang memang punya kemampuan dan kekuasaan untuk mengatur semua pajak yang telah kita bayarkan.
Ujung-ujungnya untuk kesejahtraan seluruh Bangsa Indonesia juga!