Cara Menghitung PPh 21 Karyawan dan Pembagian Jenis Wajib Pajak

Dalam setiap penghasilan apapun jenisnya, diatur oleh perpajakan negara yang disebutkan jelas dalam aturan yang berlaku. Cara menghitung PPh 21 karyawan meliputi beberapa aspek.

Mulai dari gaji pokok, honor dan lain sebagainya.

Wajib pajak adalah orang dalam negeri yang melaksanakan kegiatan pembayaran pajak. Sedangkan pembayaran tersebut disebut sebagai objek pajak.

Dimana objek pajak merupakan tambahan penghasilan yang akan diterima oleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pilihan Cara Menghitung PPh 21

Sebelum lanjut membahas cara menghitung PPh 21, baiknya ketahui terlebih dahulu tarif yang ditetapkan untuk wajib pajak.

Dan berikut adalah tarif yang dibebankan pada wajib pajak:

  1. Wajib pajak yang memiliki penghasilan hingga 50.000.000 dalam waktu 1 tahun, dikenakan pajak 5%.
  2. Wajib pajak yang memiliki penghasilan 50.000.000-250.000.000 dalam waktu 1 tahun, dikenakan pajak 15%.
  3. Wajib pajak yang memiliki penghasilan 250.000.000-500.000.000 dalam waktu 1 tahun, dikenakan pajak 25%.
  4. Wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 500.000.000 dalam waktu 1 tahun, dikenakan pajak 30%.

Setelah mengetahui besaran pajak yang dibebankan, maka cara menghitung PPh 21 akan lebih mudah.

Metode menghitung PPh 21 memiliki 3 metode, dan berikut adalah penjelasan beserta contohnya:

1. Metode Nett

Metode ini merupakan metode pembayaran pajak yang semua pajak karyawannya telah ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

2. Metode Gross

Metode ini merupakan metode yang membebankan pajak penghasilan pada karyawan sepenuhnya.

Berikut adalah contoh penghitungan PPh 21 untuk wajib pajak yang memiliki gaji 11.000.000 tanpa PTKP TK/0 (penghasilan tanpa kena pajak tanpa tanggungan):

Gaji 11.000.000 – biaya jabatan 5% = 550.000

Penghasilan Netto 1 bulan = 11.000.000 – 550.000 = 10.450.000

Jadi Penghasilan Netto 1 tahun = 125.400.000

Angka tersebut termasuk dalam wajib pajak yang dibebankan 15%

PTKP karyawan lajang adalah 54.000.000

Jadi,

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Netto 1 Tahun – PTKP TK/0

PKP = 125.400.000 – 54.000.000 = 71.400.000

71.400.000 >50.000.00 maka pajak yang dikenakan adalah

(5% x 50.000.000= 2.500.000) + (15% x 21.400.000 = 3.210.000) = 5.710.000 (Pajak Terhutan dalam 1 tahun)

jadi PPh 21 bulanannya adalah 5.710.000 : 12 = 475.833 rupiah.

3. Metode Gross Up

Metode pembayaran pajak yang mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang sama dengan yang dibebankan pada karyawan.

Terlihat lebih rumit memang cara menghitung PPh 21 dengan metode ini. Dimana tunjangan pajak akan dihitung berdasarkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Berikut adalah rincian PKP tersebut:

  1. Tingat 1 per PKP Rp.0 – Rp. 47.500.000 (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0,
  2. Tingkat 2 per PKP Rp. 47.500.000 – Rp. 217.500.000 (PKP setahun – Rp.  47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000,
  3. Tingkat 3 per PKP Rp. 217.500.000 – Rp. 405.000.000 (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000.
  4. Tingkat 4 per PKP Lebih dari Rp. 405.000.000 (PKP setahun – Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000.

Contoh:

Gaji 11.000.000 Belum kawin tanpa PTKP TK/0

Gaji 1 tahun 12 * 11.000.000 = 132.000.000

Pengurang = Biaya jabatan 1 tahun – 5% = 132.000.000 – 5%= 6.600.000

Penghasilan Netto 1 Tahun = Gaji Pokok 1 Tahun – Pengurang

= 132.000.000 – 6.600.000 = 125.400.000

PKP  = Penghasilan Netto 1 Tahun – PTKP TK/0

= 125.400.000 – 54.000.000 = 71.400.000

Lanjutkan dengan menghitung PKP tahunan dengan memakai rumus tingkat 2 diatas.

PKP – PKP rumus tingkat 2

71.400.000 – 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000 = 6.716.647

Maka tunjangan bulanannya 6.716.647 : 12 = 559.803

Jika jumlah PPh 21 = Jumlah Tunjangan Bulanan, maka hitungan tersebut telah benar sesuai hitungan metode gross up.

Itulah tadi pembahasan tentang cara menghitung PPh 21 dengan menggunakan 3 metode perhitungan.

Semoga informasi ini bermanfaat yaa.