EKONOMI

Respons Serikat Buruh Internasional Atas UU Ketenagakerjaan

Respons Serikat Buruh Internasional Atas UU Ketenagakerjaan

Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation-Asia Pacific (ITUC-AP) Shoya Yoshida memberikan tanggapan terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Ia menilai pengesahan regulasi tersebut sebagai wujud dari usaha panjang serikat buruh dalam memperjuangkan hak serta perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

Apresiasi Perjuangan Buruh

Shoya menyampaikan apresiasi atas disahkannya undang-undang tersebut yang rampung mendahului batas waktu 31 Oktober 2026 yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejak awal, ITUC-AP beserta afiliasi kami di Indonesia telah bekerja sama untuk membela hak-hak buruh dan mengupayakan perubahan. Kami percaya ini merupakan perkembangan penting dalam perjuangan bersama buruh,” ujar Shoya dalam acara konferensi pers Regional Asbestos Network Meeting di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Kendati demikian, Shoya menjelaskan bahwa draf final dari undang-undang tersebut belum dipublikasikan secara resmi kepada khalayak luas. Pihak ITUC-AP mencatat telah ada tanggapan awal yang bersifat positif dari beberapa konfederasi buruh di tanah air, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN serta Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

ITUC-AP berencana untuk menelaah naskah final undang-undang tersebut secara mendalam begitu dokumen resmi itu bisa diakses oleh publik, sekaligus mengawasi implementasinya di lapangan.

“Kita perlu memeriksa perundang-undangan final tersebut secara cermat dan terus memantau pelaksanaannya,” tegas Shoya.

Lebih lanjut, organisasi buruh internasional ini menaruh harapan agar pemberlakuan aturan ketenagakerjaan yang baru ini dapat berjalan beriringan dengan komitmen menjaga iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi nasional, tanpa mengesampingkan aspek pelindungan hak-hak pekerja.

Desakan Penghentian Penggunaan Asbes

Pada kesempatan yang sama, seperti dilaporkan detikcom, ITUC-AP turut mendesak pemerintah supaya menghentikan pemakaian asbes dan beralih menggunakan bahan-bahan alternatif yang jauh lebih aman bagi kesehatan.

Shoya memaparkan data bahwa tingkat konsumsi asbes di kawasan Asia telah menyentuh angka lebih dari 80 persen dari keseluruhan konsumsi serat asbes dunia yang mencapai 1,3 juta ton.

Ia mengungkapkan bahwa setiap tahunnya ada lebih dari 200.000 pekerja di berbagai belahan dunia yang kehilangan nyawa akibat mengidap penyakit yang dipicu oleh paparan asbes. Di samping itu, sekitar 70 persen kasus kanker di lingkungan kerja tercatat berhubungan langsung dengan paparan zat beracun tersebut.

Berdasarkan keterangan Shoya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO) telah merekomendasikan pelarangan total terhadap seluruh varian asbes, termasuk krisotil, sebagai langkah paling mujarab guna menekan angka kematian akibat paparan bahan berbahaya itu.

Mungkin Anda Suka