Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mendeteksi sebanyak 36 ribu kasus penyalahgunaan domain dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Dari total temuan tersebut, sekitar 20 ribu kasus di antaranya terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online dan pinjaman online.
Penanganan dan Pemanfaatan Teknologi AI
Ketua PANDI, Isnawan Aslan, menyampaikan bahwa masalah penyalahgunaan domain ini merupakan hal krusial yang harus diantisipasi demi menjaga keamanan ekosistem internet di Tanah Air. Hal tersebut ia nyatakan dalam forum diskusi bertajuk ‘Kedaulatan Digital Indonesia, Realistis atau Utopis?’ yang berlangsung di Perpustakaan Habibie & Ainun, Jakarta, pada Jumat (30/10), seperti dilaporkan detikcom.
Isnawan menambahkan, dari keseluruhan kasus yang terdeteksi, sebanyak 25 ribu di antaranya sudah berhasil ditangani. Dalam proses identifikasi serta penanganan pelanggaran tersebut, pihak PANDI mengandalkan pengembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Selain mengandalkan teknologi, upaya pengamanan ruang siber ini turut dijalankan lewat kerja sama bersama komunitas lokal. Pihak yang terlibat mencakup Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta sejumlah titik pertukaran internet atau Internet Exchange domestik.
Penerapan SOP Ketat dan Kolaborasi Lembaga Negara
Lebih lanjut, Isnawan memaparkan bahwa pengaturan nama domain bukan sekadar memfasilitasi alamat sebuah situs web. Pengelolaan tersebut juga memegang peranan vital dalam memastikan faktor keamanan serta kepercayaan publik terhadap berbagai layanan internet.
Dalam menjalankan operasionalnya, PANDI memberlakukan prosedur operasional standar yang sangat ketat untuk setiap pembaruan sistem yang dilakukan. Langkah ini krusial guna mengamankan bagian inti sistem nama domain agar tidak mengalami gangguan fatal.
Pengawasan terhadap infrastruktur digital ini juga melibatkan sejumlah instansi pemerintah terkait guna memperkuat pengamanan secara menyeluruh. Pengawasan tersebut turut didukung langsung oleh Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Adanya puluhan ribu temuan kasus penyalahgunaan domain ini menegaskan urgensi pengawasan yang harus dilakukan secara terus-menerus terhadap ekosistem nama domain nasional. PANDI sendiri terus mengandalkan integrasi teknologi mutakhir serta sinergi antarlembaga untuk mengawal keamanan digital tersebut.







