Konten negatif di media sosial dinilai semakin berkurang, namun para orang tua meminta Kementerian Komdigi untuk tidak mengendurkan upaya penyaringan. Kehadiran konten yang tidak ramah anak masih menjadi ancaman yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan di ruang digital.
Pandangan Para Orang Tua
Tiffany Ranggawuni selaku guru di Bandung menyatakan kepada detikINET bahwa konten berbahaya untuk anak sudah relatif berkurang meski belum sepenuhnya hilang. Tiffany berpendapat bahwa orang tua harus bersikap proaktif dalam memanfaatkan fitur pengawasan orang tua atau parental control demi melindungi anak-anak mereka.
Menurut Tiffany, masih banyak orang tua yang gagap teknologi sehingga luput mengaktifkan fitur tersebut, ditambah dengan minimnya pendampingan ketika anak menggunakan gawai. Senada dengan itu, ibu rumah tangga asal Cirebon bernama Adjeng Triwahyuni merasa senang karena konten negatif di situs web dan YouTube kini cenderung menurun.
Adjeng menuturkan kepada detikINET bahwa anak-anak memiliki kecenderungan meniru tontonan mereka, khususnya video pendek yang sebelumnya kerap menampilkan contoh buruk. Dirinya berharap para kreator konten bisa lebih bijak menyadari kehadiran penonton anak-anak serta mengharapkan sistem pemblokiran otomatis untuk konten negatif.
Sementara itu, ibu rumah tangga asal Depok bernama Cherry Wilhelmina Boom menilai risiko paparan informasi yang tidak sesuai usia tetap mengintai lewat sistem algoritma. Cherry mengutarakan kepada detikINET sejumlah harapan kepada Komdigi agar menerapkan aturan ketat terkait verifikasi usia yang valid dan sistem parental control yang berfungsi efektif.
Cherry meminta Komdigi agar tidak ragu-ragu melakukan penurunan konten serta menggencarkan edukasi literasi digital secara luas. Pihaknya juga berharap pemerintah proaktif memblokir situs berbahaya seperti perjudian, pornografi, dan kekerasan, serta meminta platform tidak menyodorkan konten dewasa kepada pengguna di bawah umur.
Langkah Kebijakan dan Tindakan Pemerintah
Upaya pemerintah dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman bagi anak diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan penyaringan konten, verifikasi usia, menyediakan sarana pelaporan, melarang pembuatan profil anak, menetapkan batas usia akses, serta memberlakukan sanksi.
Sebagai bentuk ketegasan, Komdigi baru-baru ini mendesak Roblox mendirikan kantor di Jakarta, menjatuhkan sanksi kepada Google karena pelanggaran PP Tunas, serta melayangkan teguran kepada Meta terkait komitmen pelindungan anak. Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan di kantornya pada Rabu (7/10/2026) bahwa terdapat platform yang telah mengirimkan laporan kepada pihak kementerian.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa TikTok melaporkan penonaktifan yang meningkat dari semula empat juta lebih akun kini menjadi sembilan juta akun. Di sisi lain, Meta melaporkan pemblokiran 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah usia 16 tahun, serta mengalihkan 22,5 juta akun anak ke akun remaja atau Teen Account.
Sumber: Inet - Detikcom








