KEUANGAN

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan syarat dan tata cara mengikuti program pelatihan vokasi bagi masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses pendaftaran ini mencakup kelengkapan dokumen pendukung hingga tahapan seleksi bagi calon peserta.

Tujuan dan Sasaran Program Pelatihan Vokasi

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk membekali korban PHK dengan keahlian yang baru. Melalui pelatihan ini, mereka diharapkan mampu kembali terserap di dunia kerja atau membangun usaha mandiri.

Menurut Darmawansyah, pelatihan vokasi merupakan langkah strategis guna meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing tenaga kerja, serta membuka akses yang lebih luas terhadap peluang pekerjaan dan wirausaha, sebagaimana disampaikan melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu (24/10/2026).

Inisiatif ini diprioritaskan bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja pada kurun waktu 2024 hingga 2026. Calon peserta diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung yang mengonfirmasi status PHK mereka, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, ataupun surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.

Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dipenuhi akibat kondisi tertentu, calon peserta tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK mandiri (self declaration). Surat tersebut harus disusun serta ditandatangani di atas meterai oleh yang bersangkutan.

Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi

Pendaftaran secara mandiri atau perorangan dapat dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker pada alamat https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta harus membuat akun SIAPkerja terlebih dahulu, lalu mengisi data diri serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang meliputi kartu tanda penduduk dan bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.

Tahap berikutnya, pihak penyelenggara pelatihan akan melaksanakan verifikasi data dan wawancara sebagai rangkaian dari proses seleksi. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan melakukan daftar ulang lewat portal SkillHub sebelum mulai mengikuti kegiatan pelatihan.

Selain pendaftaran secara perorangan, pengajuan juga bisa ditempuh melalui jalur kelompok. Jalur ini dapat diajukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, ataupun Dinas Ketenagakerjaan setempat yang ditujukan kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Mungkin Anda Suka