KEUANGAN

Kasus Oplos Beras SPHP Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar

Kasus Oplos Beras SPHP Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar

Praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium di kawasan Matraman, Jakarta Timur, terungkap ke publik. Pemerintah memperkirakan kegiatan ilegal ini menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 3,3 miliar.

Perhitungan Kerugian Negara

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman menjelaskan bahwa estimasi kerugian tersebut berasal dari temuan 600 ton beras di sebuah gudang di Jakarta Timur. Kalkulasi ini merujuk pada surat penugasan tambahan kedua SPHP beras dari Bapanas kepada Perum Bulog yang diterbitkan pada pertengahan Oktober lalu.

Melalui regulasi tersebut, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang disiapkan mencapai Rp 694,3 miliar untuk alokasi tambahan kedua SPHP beras sebanyak 125,8 ribu ton. Besaran subsidi harga per kilogramnya tercatat sekitar Rp 5.510.

Apabila nilai subsidi itu dikalikan dengan temuan beras sebanyak 600 ton, maka totalnya mencapai sekitar Rp 3,3 miliar. Angka ini merepresentasikan besaran subsidi yang gagal sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan beras murah.

Amran yang juga mengemban posisi sebagai Menteri Pertanian memaparkan bahwa pemerintah juga menggelontorkan subsidi besar di sektor hulu, mulai dari pupuk, traktor, hingga alat mesin pertanian demi mendukung produksi beras nasional. Menurutnya, beras SPHP yang seharusnya dijual seharga Rp 12.500 justru dipermainkan oleh oknum dan korporasi untuk dijual kembali dengan harga mencapai Rp 17.000.

Pencopotan Delapan Pejabat

Sebagai tindak lanjut dari temuan beras oplosan tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggelar rapat koordinasi dan memutuskan untuk mencopot delapan pejabat dari Bapanas serta Perum Bulog. Keputusan itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dari para pejabat terkait.

Dari total pejabat yang ditindak, dua orang berasal dari Bapanas, sedangkan enam orang lainnya merupakan pejabat Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta. Selain delapan pejabat yang dicopot, terdapat pula dua orang lainnya yang dijatuhi surat peringatan.

Amran menyatakan bahwa keterlibatan para pejabat yang dicopot tersebut masih didalami lebih lanjut, sementara penindakan hukum selanjutnya akan diserahkan kepada Satgas Pangan. Modus operandi yang ditemukan melibatkan mitra Bulog yang membongkar kemasan beras SPHP maupun beras tanpa merek untuk kemudian dimasukkan ke dalam karung lain, dijadikan beras premium, atau dicampur sebelum dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Mungkin Anda Suka