KEUANGAN

Jurus Pemerintah Genjot Kesejahteraan Petani dan Pangan

Jurus Pemerintah Genjot Kesejahteraan Petani dan Pangan
Daftar Isi
  1. Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi
  2. Pembenahan Regulasi dan Distribusi
  3. Kenaikan Nilai Tukar Petani

Pemerintah berupaya memperkuat ketahanan pangan nasional dengan menekan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani dalam dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Salah satu kebijakan utamanya adalah menurunkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sebesar 20 persen serta memangkas berbagai regulasi birokrasi.

Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi

Kebijakan yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 tersebut menandai sejarah baru karena untuk pertama kalinya pemerintah menurunkan HET seluruh jenis pupuk bersubsidi. Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebijakan ini lahir dari keberanian pemerintah membenahi aturan yang selama ini menghambat penyaluran pupuk kepada rakyat.

“Harga pupuk berhasil kita turunkan 20 persen. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah negara kesatuan RI. Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat, tapi pada saat sama harga turun tapi volume ketersediaan pupuk tambah untuk rakyat kita,” ujar Prabowo dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Penyesuaian harga ini mencakup pupuk urea yang turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram dan pupuk NPK yang berkurang dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.

Selain itu, NPK kakao turun dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, serta pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram. Kebijakan ini menyasar lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani beserta keluarganya di seluruh Indonesia.

Pembenahan Regulasi dan Distribusi

Pemerintah juga memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi untuk mengatasi rantai birokrasi yang panjang dan potensi penyimpangan. Deregulasi ini bertujuan menyederhanakan tata kelola sekaligus mempercepat akses petani terhadap pupuk.

Sebagai langkah penegakan hukum, Kementerian Pertanian mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bersubsidi yang bermasalah di berbagai daerah selama semester I-2026. Pemerintah turut menindak peredaran pupuk palsu tanpa unsur hara yang dilaporkan memicu gagal panen dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.

Di samping itu, sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK diperkuat guna mendata petani, luas lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk secara digital agar penyaluran lebih transparan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa kemudahan memperoleh pupuk dan kebersihan distribusi merupakan fondasi penting untuk meningkatkan produksi.

“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” tegasnya.

Kenaikan Nilai Tukar Petani

Sejalan dengan pembenahan sektor pertanian, Badan Pusat Statistik mencatat Nilai Tukar Petani nasional pada Agustus 2026 berada di level 129,19 atau meningkat 1,05 persen dibanding Juli 2026 yang tercatat 127,84. Indeks harga yang diterima petani naik 1,14 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani hanya naik 0,09 persen.

Peningkatan NTP terjadi pada sebagian besar subsektor, dengan tanaman pangan mencatat kenaikan tertinggi sebesar 1,62 persen, diikuti tanaman perkebunan rakyat 1,53 persen, peternakan 0,96 persen, dan perikanan 0,69 persen. Sebaliknya, subsektor hortikultura mengalami penurunan NTP sebesar 2,84 persen.

Secara geografis, sebanyak 33 dari 38 provinsi yang dipantau mencatat kenaikan NTP, di mana Sulawesi Barat mengalami lonjakan tertinggi sebesar 6,87 persen yang ditopang oleh kenaikan harga kelapa sawit. Secara kumulatif, NTP nasional periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat 3,18 persen lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Mungkin Anda Suka