KEUANGAN

Daftar Saham Terseret Sanksi OJK per Oktober, Ini Rincianya

Daftar Saham Terseret Sanksi OJK per Oktober, Ini Rincianya
Daftar Isi
  1. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
  2. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
  3. PT MD Pictures Tbk (FILM) dan PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS)
  4. PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON) hingga PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID)

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan serangkaian sanksi administratif hingga denda miliaran rupiah terhadap sejumlah entitas institusi dan individu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di bidang pasar modal hingga 31 Oktober 2026. Lembaga tersebut menegaskan pengenaan sanksi itu sejalan dengan penguatan reformasi pasar modal Indonesia serta upaya meningkatkan kepercayaan investor dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via.

Seperti dilaporkan CNN Indonesia, OJK menyatakan bahwa transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum menjadi aspek penting untuk menunjukkan konsistensi pengawasan dan akuntabilitas lembaga. Berikut adalah daftar saham beserta institusi dan individu yang terseret dalam kasus sanksi OJK tersebut.

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)

Pelanggaran dalam rentang 2024 hingga 2026 ini mencakup transaksi perdagangan saham DSSA, pelanggaran ketentuan pengendalian internal Perusahaan Efek, hingga aturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Kasus ini menyeret PT Sinar Mas Tunggal, PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia.

Jajaran individu yang ikut terjerat meliputi Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek serta tim sales sekuritas yang terdiri dari Fitra Sie, Sam Sahiry Rumamby Supit, Widya Halim, Suryadi, Morgan Gindo Wardana Simorangkir, Maria Retnowulan, Wahyu Suci Sugiarto, dan Baskara Alias Karnen S. OJK menjatuhkan denda institusi berkisar antara Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar pada 16 Oktober 2026, sementara izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik Rudy dibekukan selama satu tahun dan para sales dijatuhi sanksi peringatan tertulis.

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)

Kasus pada saham BREN berkaitan dengan pelanggaran ketentuan penawaran umum saham yang menjerat Anbo Holdings Ltd dengan sanksi denda mencapai Rp500 miliar pada 16 Oktober 2026. Sementara itu, pelanggaran pada penawaran umum saham CUAN melibatkan aturan APU-PPT serta prinsip tata kelola perusahaan efek yang menyeret Tigonis Capital Pte Ltd, PT Henan Putihrai Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, serta Jurgantara Usman selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas.

OJK menetapkan denda sebesar Rp100 miliar untuk Tigonis Capital Pte Ltd, sedangkan Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenakan denda Rp1,7 miliar pada tanggal yang sama. Selain denda perusahaan, Jurgantara Usman juga dijatuhi sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

PT MD Pictures Tbk (FILM) dan PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS)

Kasus pada saham FILM menyangkut pelanggaran transaksi dan manipulasi perdagangan untuk periode transaksi 24 Maret hingga 31 Juli 2023 yang menyeret Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi dengan denda masing-masing sebesar Rp5 miliar pada 27 Maret 2026. Pada tanggal yang sama, pelanggaran perdagangan saham KIOS periode Januari 2021 hingga April 2022 menyeret Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman dengan denda masing-masing Rp1,4 miliar, serta Tan Heng Lok dengan denda Rp1,7 miliar.

PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON) hingga PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID)

Pelanggaran pada saham TRON terjadi akibat aktivitas penawaran investasi tanpa izin resmi yang menjerat David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri dengan sanksi peringatan tertulis pada 27 Maret 2026. Kasus perdagangan saham SUPR periode Februari hingga April 2022 menyeret Muhammad Juni Andri Rahman dengan sanksi peringatan tertulis pada 3 Maret 2026.

Selanjutnya, manipulasi perdagangan lintas emiten AYLS dan FILM pada 2021 serta BSML pada 2022 menyeret Belvin Tannadi dengan denda kumulatif Rp5,35 miliar pada 20 Februari 2026. Pada tanggal yang sama, pelanggaran saham IMPC periode 2016 menyeret PT Dana Mitra Kencana dengan denda Rp2,1 miliar serta Melani dan Upita Amalia yang masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Terakhir, kasus perdagangan saham SHID periode Januari hingga Februari 2022 menyeret Ferry Sudjono dengan sanksi denda sebesar Rp2,35 miliar pada 12 Januari 2026.

Mungkin Anda Suka