KEUANGAN

OJK Ungkap Daftar Pelanggar Pasar Modal: DSSA hingga CUAN

OJK Ungkap Daftar Pelanggar Pasar Modal: DSSA hingga CUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal sampai 31 Oktober 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via. Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan pada sejumlah kasus emiten seperti DSSA, BREN, hingga CUAN.

Penyajian informasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK, sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi pada Minggu (1/11/2026).

Sanksi Kasus DSSA dan BREN

Dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menetapkan sanksi denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Sanksi juga diberikan kepada Rudy selaku pemegang izin wakil penjamin emisi efek berupa pembekuan izin selama satu tahun, serta PT Sinarmas Sekuritas dengan denda sebesar Rp 1,4 miliar.

Kemudian, denda sebesar Rp 1,4 miliar dikenakan kepada PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfont Sekuritas. Sementara itu, RHB Sekuritas dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 700 juta.

Sanksi peringatan tertulis turut diberikan kepada individu di berbagai sekuritas, yakni Fitra Sie (sales Sinarmas Sekuritas), Sam Sahiry Rumamby (Aldiracita Sekuritas), Widya Halim (BCA Sekuritas), Suryadi (Amantara Sekuritas Indonesia), Morgan Gindo Wardana (TRIM), Maria Retnowulan (Buana Capital Sekuritas), serta Baskara Alias Karnen S (Waterfront Sekuritas Indonesia).

Selain DSSA, OJK menjatuhkan sanksi pada kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Pihak pelanggar dalam kasus ini adalah Anbo Holdings Ltd yang dikenai sanksi denda Rp 500 miliar.

Pelanggaran CUAN, FILM, dan Kasus Lainnya

Sejumlah pihak turut disanksi dalam kasus penawaran umum perdana atau IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), yaitu Tigonis Capital Pte Ltd dengan denda sebesar Rp 100 miliar. Sanksi denda sebesar Rp 1,7 miliar juga diberikan kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.

OJK memberikan sanksi denda Rp 5 miliar kepada Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi dalam kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM). Pada kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), sanksi denda Rp 1,4 miliar dikenakan kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman, serta denda Rp 1,7 miliar kepada Tan Heng Lok.

Sanksi peringatan tertulis diberikan kepada David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri atas kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa izin terkait penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Untuk kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), sanksi peringatan tertulis diberikan kepada Muhammad Juni Andri Rahman.

Investor saham Belvin Tannadi dijatuhi denda sebesar Rp 5,35 miliar atas kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML. Dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp 2,1 miliar, sementara Melani dan Upita Amalia masing-masing didenda Rp 1,8 miliar.

Kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID) menjadi penutup daftar, dengan pihak pelanggar Ferry Sudjono yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 2,35 miliar.

Upaya tersebut merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Mungkin Anda Suka