Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan dua aturan utama terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI di Tanah Air. Kedua regulasi tersebut meliputi Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 dan Peraturan Presiden tentang Etika AI untuk memastikan pemanfaatan teknologi yang aman serta bertanggung jawab.
Pendekatan Berbasis Risiko dalam Perpres Etika AI
Direktur Kecerdasan Artifisial & Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komdigi, Said Mirza Pahlevi menjelaskan kepada CNBC Indonesia bahwa Perpres Etika AI menekankan agar teknologi berfungsi untuk memperkuat keahlian manusia, bukan membuatnya menjadi tumpul. Keputusan akhir dari pemrosesan AI wajib berada di tangan manusia.
Aturan ini menerapkan pendekatan berbasis risiko, di mana regulasi disesuaikan dengan tingkat ancaman yang ditimbulkan. Penggunaan AI yang berpotensi membahayakan keselamatan atau hak warga negara secara tegas dilarang, seperti teknologi pengenalan wajah untuk memantau warga secara massal di ruang publik tanpa dasar hukum, seperti disampaikan Said kepada CNBC Indonesia.
Sementara itu, kategori AI berisiko tinggi seperti diagnosis penyakit pada pasien diizinkan namun memerlukan pengawasan khusus. Keputusan akhir tidak boleh sepenuhnya otomatis dan harus melibatkan manusia, seperti dilaporkan CNBC Indonesia.
Perpres AI juga mewajibkan pencantuman label pada produk buatan AI, transparansi pengelolaan data pengguna, serta hak penghapusan data. Warga yang merasa dirugikan oleh sistem AI juga diberikan ruang untuk melapor kepada penyedia layanan atau kementerian terkait agar segera ditindaklanjuti, menurut Said kepada CNBC Indonesia.
Aturan Usaha dan Perkembangan Talenta AI
Said menyampaikan kepada CNBC Indonesia bahwa regulasi tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha di Indonesia tanpa kewajiban izin tambahan baru, melainkan cukup melalui penilaian mandiri. Namun, khusus untuk AI berisiko tinggi, terdapat tambahan syarat dari instansi terkait, sementara AI dalam tahap riset atau prototipe dibebaskan dari kewajiban lapor sampai siap digunakan secara komersial dengan masa penyesuaian selama dua tahun.
Penggunaan AI di Indonesia mencatat perkembangan signifikan dengan masuknya Indonesia ke dalam jajaran 10 besar dunia pengguna harian AI generatif berdasarkan data Boston Consulting Group 2024. Kendati demikian, penggunaannya masih terbatas pada promosi dan layanan pelanggan, sehingga Indonesia perlu didorong untuk naik kelas menjadi pengembang dan produsen.
Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 dan Perpres Etika AI saat ini sedang dalam proses penandatanganan, seperti diungkapkan Said kepada CNBC Indonesia dalam program CNBC Indonesia TV pada Jumat (30/10/2026). Peta jalan tersebut menargetkan penciptaan 45 ribu talenta AI setiap tahun, penyediaan pusat pelatihan Digital Talent Center di setiap provinsi, pelatihan literasi AI dasar bagi ASN, program khusus bagi pimpinan instansi, serta target minimal 15 persen pembelajaran *coding* dan AI di sekolah.







