KEUANGAN

BSU Rp 900 Ribu Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!

BSU Rp 900 Ribu Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya!
Daftar Isi
  1. Tujuan Penyaluran BSU 2026
  2. Syarat Penerima dan Ketentuan Gaji
  3. Pengecualian dan Besaran Bantuan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 senilai Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan dijadwalkan cair sekaligus pada November-Desember 2026. Proses penyaluran dana tersebut direncanakan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Tujuan Penyaluran BSU 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan BSU merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli kalangan pekerja atau buruh sekaligus memberikan dukungan bagi kelangsungan aktivitas ekonomi.

Menurut Yassierli dalam keterangan tertulis, seperti dilaporkan detikcom pada Minggu (1/11/2026), pemerintah berupaya memastikan program ini mampu membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga penyalurannya dijalankan sesuai dengan seluruh persyaratan serta ketentuan yang berlaku.

Syarat Penerima dan Ketentuan Gaji

Kementerian Ketenagakerjaan telah merinci kriteria penerima, batasan gaji, serta besaran dana BSU 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Merujuk pada peraturan tersebut, pekerja yang berhak menerima BSU harus berkewarganegaraan Indonesia dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima penghasilan paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan atau menyesuaikan dengan nilai UMP/UMK.

Patokan gaji yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pihak pemberi kerja atau pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan terekam dalam sistem data mereka, dengan komponen perhitungan mencakup upah pokok serta tunjangan tetap.

Bagi buruh yang bekerja pada daerah dengan ketentuan upah minimum kabupaten atau kota melampaui Rp 3,5 juta, batas maksimal upah mengikuti besaran UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, untuk wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan merujuk pada upah minimum provinsi menggunakan mekanisme pembulatan serupa.

Pengecualian dan Besaran Bantuan

Aturan Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa program BSU tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yassierli menambahkan, bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan dalam durasi tiga bulan yang langsung dibayarkan sekaligus dengan total Rp 900 ribu.

Mungkin Anda Suka