Daftar Isi
BPJS Kesehatan memberikan tanggapan terkait kabar viral di media sosial mengenai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) desil 6 sampai 10. Penyesuaian status tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data dari kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Penjelasan Mengenai Pemutakhiran Data PBI
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa penetapan tingkat desil bukan merupakan kewenangan lembaganya. Menurut Rizzky, penentuan tersebut sepenuhnya dikelola oleh pemerintah melalui kementerian serta lembaga yang berwenang menentukan penerima bantuan, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Menurutnya, BPJS Kesehatan menerima data kepesertaan dari instansi terkait untuk kemudian diperbarui secara berkala setiap bulan. Proses tersebut dilakukan untuk mengganti data yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan desil yang diterima.
“Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima,” kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10), dikutip dari detikhealth.
Dengan mekanisme tersebut, perubahan status kepesertaan mengikuti data yang disampaikan oleh instansi berwenang demi memastikan bantuan tersalurkan kepada pihak yang berhak.
Cara Melapor bagi Peserta Terdampak
Rizzky menyarankan peserta yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan tetapi masih memerlukan bantuan agar melaporkan kondisi mereka kepada pemerintah daerah setempat. Bagi peserta yang sedang sakit, laporan dapat dilengkapi dengan surat keterangan yang membuktikan kondisi kesehatan mereka.
Peserta dapat mendatangi kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu, peserta yang menilai penonaktifan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan juga dapat mengajukan laporan melalui instansi yang sama untuk pengecekan lanjutan.
“Kalau misalnya memang dibuktikan bahwa peserta tersebut sedang sakit, itu kan ada surat keterangan. Tentunya nanti dari surat keterangan tersebut bisa segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan, atau ke dinas sosial kalau memang masih membutuhkan bantuan,” jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan mengimbau para pemegang kartu PBI JKN untuk memastikan keaktifan status kepesertaan agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Peserta dapat memeriksa status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165, maupun Care Center 165.
Isu Viral di Media Sosial
Kabar mengenai penonaktifan ini sebelumnya ramai diperbincangkan di platform Threads dan berbagai media sosial lainnya. Sebuah utas menyebutkan adanya potensi penonaktifan kepesertaan BPJS PBI bagi peserta desil 6 sampai 10 yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria.
Sejumlah warganet turut membagikan tangkapan layar pemberitahuan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif. Pemberitahuan tersebut mencakup status kepesertaan nonaktif pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang ditanggung oleh pemerintah daerah.








