Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada pembalut wanita. Langkah tersebut diperlukan karena produk tersebut merupakan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari, bukan barang mewah.
Beban Tambahan bagi Perempuan
Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan bahwa kebijakan pengenaan PPN terhadap produk pembalut berisiko memperberat pengeluaran rutin kaum perempuan. Kondisi ini dinilai paling berdampak berat bagi mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.
Menurut Niti seperti dilaporkan Finance – Detikcom, regulasi perpajakan wajib menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, keterjangkauan harga, kesetaraan gender, serta perlindungan konsumen. Pemerintah juga diminta agar lebih inovatif serta kreatif dalam mencari alternatif sumber pendapatan pajak baru.
“Negara jangan miskin ide dan miskin gagasan dalam memungut pajak hingga kebutuhan dasar perempuan menjadi objek pemajakan,” ujar Niti, Selasa (3/11/2026).
Tuntutan Evaluasi Kebijakan Perpajakan
Dampak dari PPN pembalut dinilai tidak dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Kelompok perempuan rentan dan keluarga kurang mampu menghadapi tekanan yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan masa menstruasi mereka.
YLKI menilai pemerintah seharusnya mengoptimalkan pendapatan negara lewat cara lain, seperti memperluas basis pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, serta mencegah kebocoran penerimaan. Pemerintah didorong untuk segera menyesuaikan aturan perpajakan demi menghapus PPN pembalut wanita dan mengevaluasi produk menstruasi lainnya.







