Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait penyebab dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum juga cair ke virtual account mereka. Hal tersebut dikonfirmasi menyusul adanya laporan dari sejumlah SPPG mengenai ketersediaan dana operasional yang belum diterima.
Faktor Pelaporan dan Disiplin Anggaran
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan kepada CNN Indonesia bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor utama. Faktor-faktor itu meliputi aspek pelaporan penggunaan dana, tingkat kesesuaian data penerima manfaat, serta tingkat kedisiplinan SPPG dalam mengelola anggaran.
Tysa menuturkan, dana operasional SPPG tidak dapat dicairkan apabila pihak pengelola tidak melaksanakan kewajiban pelaporan penggunaan dana harian. Pelaporan tersebut wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.
Kewajiban pelaporan lewat SIPGN ini menjadi aspek krusial agar setiap penggunaan anggaran bisa dipantau secara transparan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Dengan demikian, proses pencairan dana operasional sangat bergantung pada kepatuhan pihak SPPG terhadap mekanisme administrasi yang berlaku.
Kesesuaian Data dan Penggunaan Anggaran
Faktor lain yang menyebabkan tertundanya pencairan dana adalah ketidaksesuaian antara data penerima manfaat yang dilayani di lapangan dengan data yang telah ditetapkan sebelumnya. Kesesuaian data penerima manfaat dengan data Surat Penetapan Sementara Penerima Manfaat 2 (SPS-2) diperlukan demi memastikan pelaksanaan Program MBG tepat sasaran.
Selain masalah pelaporan dan data, Tysa menambahkan bahwa ketiadaan dana operasional juga dapat terjadi karena SPPG kehabisan anggaran akibat pengelolaan yang tidak disiplin. Kondisi ini muncul apabila pihak SPPG tidak menggunakan dana sesuai dengan ketentuan serta perhitungan yang telah ditetapkan sebelumnya.








