Daftar Isi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram yang ditaksir mencapai Rp61,95 miliar selama Oktober 2026. Penindakan ini berlangsung di lima bandara internasional di Indonesia dengan melibatkan sejumlah warga negara asing.
Operasi Terintegrasi di Lima Bandara
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan terintegrasi yang dilakukan berdasarkan analisis intelijen Bea dan Cukai. Selama bulan Oktober, pihaknya berhasil menggagalkan ekspor ilegal di lima titik gerbang udara strategis nasional.
Menurut Priyono, nilai emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp61 miliar. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyelundupan sumber daya alam Indonesia.
Pengungkapan Terbesar di Bandara Soekarno-Hatta
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, di mana petugas menindak tiga kasus penyelundupan emas pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan bahwa petugas mengamankan sembilan penumpang yang terdiri atas warga negara India dan China dalam tiga kasus tersebut.
Petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp34 miliar. Para penumpang diduga menggunakan sejumlah cara untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari mengikat kapsul berisi emas pada tubuh dan menyembunyikannya di balik pakaian atau body strapping, hingga memasukkannya ke dalam rongga tubuh.
Hengky menambahkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen terhadap pola perjalanan dan data penumpang, di mana petugas kemudian berkoordinasi dengan keamanan bandara, maskapai penerbangan, dan imigrasi. Kesembilan penumpang tersebut kemudian menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penindakan di Bandara Juanda hingga Kertajati
Di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, petugas menindak seorang warga negara India berinisial MZ dan menyita dua bungkus serbuk emas dengan berat total 1,14 kilogram senilai Rp2,9 miliar. MZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan melalui penyidikan dengan pengawasan serta dukungan Polresta Sidoarjo.
Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), petugas mengungkap upaya penyelundupan 4,26 kilogram bubuk padat yang mengandung bijih atau mineral emas senilai Rp9,3 miliar. Dua warga negara China berinisial CSW dan PJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan emas di dalam tubuh saat hendak melakukan perjalanan rute Yogyakarta-Singapura, dan kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bea Cukai menindak lima warga negara China terkait pembawaan delapan padatan emas berbentuk tidak beraturan menyerupai perhiasan seberat total 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar, yang ditindaklanjuti dengan penetapan barang sebagai Barang Dikuasai Negara.
Adapun di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, petugas mengamankan lima batang emas dengan berat total sekitar 5,25 kilogram. Perkara ini melibatkan dua orang berinisial ISL selaku warga negara Malaysia yang berperan sebagai kurir, serta STJ sebagai warga negara Indonesia yang disebut sebagai pemilik atau penjual emas.








