EKONOMI

Cerita Driver Ojol di Tengah Kebijakan Potongan 8 Persen

Cerita Driver Ojol di Tengah Kebijakan Potongan 8 Persen

Pemerintah telah menurunkan biaya platform ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Namun, aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 tersebut dinilai sejumlah pengemudi belum memberikan perubahan berarti pada pendapatan mereka sehari-hari di jalanan Jakarta.

Belum Rasakan Perubahan Pendapatan

Atik, seorang pengemudi ojek online yang menggunakan motor listrik, mengaku belum merasakan peningkatan pendapatan setelah potongan aplikasi tersebut diturunkan. Menurut dia, kondisi penghasilannya masih sama seperti sebelum aturan itu diterapkan.

“Selama ini sama aja. Sebelum sama sesudah itu, sama,” kata Atik seperti dilaporkan Liputan6.com.

Selain pendapatan yang tidak berubah, pengemudi juga harus menghadapi berbagai beban operasional lain seperti biaya parkir. Atik menceritakan bahwa dirinya pernah mengalami risiko akun terkena suspend karena menolak menanggung biaya parkir di gedung atau apartemen yang tidak mau diganti oleh pelanggan.

Atik rata-rata memperoleh penghasilan sekitar Rp 100.000 per hari dengan biaya pengisian daya baterai motor listrik sekitar Rp 90.000 per bulan. Untuk menyiasati kondisi tersebut, ia kini menjadi lebih selektif dan memilih membatalkan pesanan yang dinilai tidak sepadan dengan tarif dan kemacetan.

Tarif Batas Bawah dan Komponen Biaya

Pengalaman serupa disampaikan oleh Herman (39). Ia menilai penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen belum banyak berpengaruh karena aplikator menerapkan tarif batas bawah, berbeda dengan masa potongan 20 persen yang menggunakan tarif batas atas.

“Kan ada batas tarif atas sama tarif bawah tuh. Kalau dulu pakai batas tarif atas waktu potongannya 20%. Sekarang, ketika potongannya 8%, dia pakai tarif bawah, jadi ke kitanya sama aja,” ujar Herman kepada Liputan6.com.

Herman menunjukkan contoh transaksi dengan tarif perjalanan Rp 19.700 yang menghasilkan pendapatan pengemudi Rp 18.124 setelah dipotong 8 persen. Namun, total tagihan pelanggan menjadi lebih tinggi karena adanya tambahan biaya platform sebesar Rp 5.600 dan asuransi perjalanan Rp 1.000.

“Total tarif ini [menunjuk angka Rp 19.700], potongannya 8%, kita nerimanya segini [menunjuk angka Rp 18.124]. Cuma [potongan aplikasi] berasa besar karena aplikator ngambil biaya platform (menunjuk angka Rp 5.600). Dan ada tambahan-tambahannya yang bikin mahal ini (Biaya Asuransi Perjalanan sebesar Rp 1.000). Nah, jadi penumpang bayar segini (menunjuk angka Rp 26.300),” jelas Herman kepada Liputan6.com.

Di sisi lain, sektor transportasi ojek online memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Kepala Pusat Makroekonomi INDEF Rizal Taufikurahman menyatakan bahwa sektor transportasi ojek online menyumbang sekitar Rp 565 triliun atau setara 2,37 persen terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia berdasarkan perhitungan nilai tambah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa ketentuan biaya platform 8 persen tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Mungkin Anda Suka