Jawaban Meta AI yang menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai pihak yang meminta pemblokiran konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menarik perhatian publik. Menanggapi polemik tersebut, Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, menyatakan bahwa jawaban dari chatbot kecerdasan buatan (AI) tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang valid.
Polemik Jawaban Meta AI
Permasalahan ini bermula ketika warganet menanyakan dugaan pemblokiran konten demonstrasi dan karhutla kepada Meta AI di media sosial. Chatbot tersebut kemudian memberikan jawaban yang mengaitkan tindakan pemblokiran konten dengan permintaan dari Komdigi.
Menurut Ismail, masyarakat perlu memisahkan antara informasi yang tercantum di dalam dokumentasi resmi Meta dengan kesimpulan yang dibuat oleh AI. Ia menjelaskan bahwa jawaban chatbot bukanlah pernyataan resmi dari perusahaan dan belum tentu menggambarkan fakta secara utuh.
Ia mengungkapkan bahwa mekanisme pemblokiran atas permintaan pemerintah memang ada dan dijelaskan sendiri oleh Meta di halaman transparansi mereka. Labelnya tertera secara resmi dengan keterangan bahwa konten tidak tersedia di Indonesia karena mematuhi permintaan hukum dari Komdigi, sehingga hal tersebut bukan merupakan karangan AI.
Kendati demikian, ia menilai kesimpulan Meta AI yang menyebutkan sebagian besar pemblokiran terjadi karena permintaan Komdigi merupakan sebuah bentuk generalisasi. Dirinya menjelaskan bahwa chatbot tersebut tidak mempunyai akses ke data internal moderasi milik Meta guna memastikan kebenaran klaim tersebut.
Ia menambahkan bahwa Meta AI pada akhirnya juga meralat jawabannya dan menyebutkan bahwa keterangan yang diberikan bukan berasal dari rilis resmi, melainkan dari pola label permintaan hukum. Ismail menegaskan bahwa jawaban AI yang terdengar meyakinkan tidak serta-merta menjadikannya bukti yang bisa dipakai untuk memastikan sebuah tuduhan, seperti dilaporkan detikINET.
Ia menyatakan bahwa jawaban chatbot tidak dapat dijadikan bukti karena bukan merupakan pernyataan resmi perusahaan. Teknologi tersebut dinilai hanya merangkum informasi yang beredar di ruang publik dan menyusunnya menjadi jawaban yang terkesan meyakinkan.
Sebagai rujukan untuk menelusuri persoalan tersebut, ia menyebutkan bahwa riset dari SAFEnet dan Remotivi bisa dijadikan acuan. Menurutnya, publik harus merujuk langsung kepada penelitian serta data yang sudah tersedia daripada hanya mengandalkan jawaban dari chatbot.
Penurunan Jangkauan dan Transparansi
Ismail turut menyoroti dugaan pembatasan konten karhutla di Instagram dengan mengingatkan agar masyarakat bisa membedakan konten yang benar-benar diblokir dengan unggahan yang sekadar mengalami penurunan jangkauan akibat algoritma platform.
Konten yang diblokir sama sekali tidak bisa diakses oleh pengguna, sementara konten yang jangkauannya turun masih tetap tersedia namun lebih jarang muncul pada rekomendasi atau linimasa orang lain. Oleh karena itu, penurunan jangkauan tidak otomatis membuktikan adanya permintaan pemutusan akses dari pemerintah.
Ia menilai posisi kasus karhutla saat ini masih berupa klaim berlawanan karena pihak Komdigi membantah sementara Meta belum memberikan konfirmasi resmi. Banyak keluhan terkait karhutla sebenarnya masuk ke dalam kategori konten yang jangkauannya turun dengan penyebab yang bisa berbeda-beda.
Lebih lanjut, ia menilai transparansi algoritma platform digital saat ini masih setengah-setengah karena aturan komunitas dan laporan per negara memang dibuka, tetapi mekanisme yang mengatur kenaikan atau penurunan jangkauan konten tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada publik. Sebagai contoh, Instagram dan Threads secara bawaan membatasi rekomendasi konten bertema politik sehingga unggahan mengenai demonstrasi atau kebijakan publik bisa sepi tanpa perlu diblokir.
Ismail mengingatkan bahwa transparansi tidak hanya menjadi kewajiban platform digital semata, melainkan pemerintah juga perlu membuka dasar hukum saat meminta pemutusan akses terhadap suatu konten. Bagi para kreator yang mendapati unggahannya tiba-tiba hilang atau sepi, ia menyarankan untuk memeriksa label pembatasan hukum, mengecek fitur Account Status di Instagram, serta memperhatikan apakah topik unggahan berkaitan dengan isu politik.
Ia mengingatkan bahwa AI cenderung mengikuti pola pertanyaan penggunanya, dan gaya bahasa yang santai serta percaya diri membuat jawabannya terkesan seperti pengakuan orang dalam padahal bukan. Pengguna diingatkan agar menjadikan AI sekadar sebagai titik awal pencarian informasi, sementara setiap jawaban tetap wajib diverifikasi melalui sumber primer.
Sumber: Inet - Detikcom








