Daftar Isi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kesempatan kepada para pegawainya untuk ditempatkan di unit kerja yang lebih dekat dengan domisili dan keluarga. Pelaksanaan kebijakan strategis ini dilakukan secara bertahap guna meningkatkan produktivitas serta keseimbangan hidup pegawai.
Tahapan Pemindahan Pegawai dan Total Penerima Manfaat
Pada tahap pertama, sebanyak 27 pegawai telah dipindahkan, disusul 11 pegawai pada tahap kedua, dan 48 pegawai pada tahap ketiga. Selanjutnya pada tahap keempat, sebanyak 15 pegawai dipindahkan terhitung mulai November 2026.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa dengan adanya tambahan tersebut, total pegawai BKN yang telah memperoleh kesempatan bekerja lebih dekat dengan keluarga mencapai 101 pegawai. Pemindahan ini mencakup penempatan di unit kerja BKN Pusat, Regional, hingga UPT BKN.
Program yang dinamakan Mendekatkan ASN ke Keluarga dan Domisili ini merupakan bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN. Zudan mengarahkan agar pengembangan karier ASN tidak hanya dilihat dari kenaikan jabatan, pengembangan kompetensi, maupun kesempatan menduduki posisi yang lebih tinggi semata.
Pertimbangan Ekonomi dan Transformasi Manajemen ASN
Menurut Zudan, kondisi lingkungan kerja dan kehidupan personal pegawai juga menjadi faktor yang dapat memengaruhi produktivitas kerja secara keseluruhan. Ia menuturkan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu wajah dari transformasi manajemen ASN yang tengah dibangun BKN agar karier ASN tetap tumbuh dan kinerja tetap terjaga.
Selain itu, bekerja jauh dari keluarga dinilai dapat menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi pegawai berupa biaya transportasi, akomodasi, dan kebutuhan hidup di dua lokasi berbeda. Melalui kebijakan ini, pegawai dapat menata kondisi ekonominya dengan lebih baik karena tidak lagi terbebani pengeluaran akibat tinggal berjauhan dengan keluarga.
Zudan berharap kedekatan dengan keluarga dapat memberikan dampak positif terhadap kebahagiaan, kondisi psikologis, dan fokus pegawai dalam menjalankan tugas. Inovasi BKN ini juga mulai menginspirasi instansi pemerintah lainnya untuk menerbitkan kebijakan serupa.
Penerapan di Berbagai Instansi Pemerintah
Sejak awal peluncurannya, Zudan mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan serupa sesuai kebutuhan dan karakteristik organisasi masing-masing. Tercatat sudah lebih dari 63 instansi di berbagai wilayah kerja Kantor Regional BKN yang menerapkan kebijakan serupa bagi ASN di wilayahnya.
Salah satu contoh penerapan tersebut adalah program Si Zona Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah membantu sekitar 60 ASN mendekatkan tempat tinggal dengan lokasi kerja. Sebagai bentuk apresiasi atas penerapan kebijakan yang mengedepankan pendekatan humanis tersebut, Kepala BKN Zudan memberikan Humanis Leader Award kepada Bupati Bondowoso pada 23 Oktober lalu.
Terkait implementasi kebijakan ini, Zudan menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti ASN bebas menentukan lokasi kerja tanpa mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Setiap perpindahan tetap harus memperhatikan kebutuhan formasi, ketersediaan pegawai, kesesuaian kompetensi, dan keberlangsungan pelaksanaan tugas.
Dengan bertambahnya penerima manfaat menjadi 101 pegawai, BKN berharap pendekatan pengelolaan ASN yang lebih humanis ini dapat terus berkembang dan menginspirasi instansi pemerintah lainnya. ASN yang lebih sejahtera dan memiliki keseimbangan kehidupan kerja serta keluarga diharapkan mampu memberikan kontribusi dan pelayanan publik yang semakin optimal.








