Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara mengeluarkan larangan bagi direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara untuk menggunakan anggaran serta fasilitas perusahaan demi kepentingan pribadi. Kebijakan ini mencakup aktivitas hobi, olahraga, maupun kegiatan lain di luar lingkup kedinasan.
Aturan dan Ketentuan dalam Surat Edaran
Ketentuan tersebut tercantum secara resmi di dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 yang mengatur tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Dokumen tersebut telah ditetapkan sejak tanggal 31 Oktober 2025.
Berdasarkan poin 8 mengenai Pedoman Lain-Lain, seperti dilaporkan detikcom pada Senin (26/10/2026), ditegaskan bahwa segala bentuk hobi, olahraga, atau kegiatan pribadi yang tidak mempunyai kaitan langsung dengan tugas resmi dilarang keras memakai anggaran maupun fasilitas dari perusahaan.
Selain larangan penggunaan fasilitas, petinggi BUMN hanya diizinkan menjalankan kegiatan pribadi di luar jam kerja. Aturan itu juga mewajibkan agar kegiatan tersebut tidak sampai menimbulkan gangguan terhadap operasional maupun tingkat kinerja perusahaan.
Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran
Pihak Danantara memberikan mandat kepada dewan komisaris untuk mengawasi kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang tercantum dalam pedoman perilaku tersebut. Pelaksanaan aturan ini juga wajib dievaluasi secara berkala.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap isi surat edaran ini, perbuatan tersebut bakal dijadikan bahan pertimbangan dalam evaluasi kinerja, etika, dan integritas para direksi maupun komisaris. Tindak lanjut atas pelanggaran itu akan diproses melalui mekanisme penegakan tata tertib serta kode etik yang berlaku.








