KEUANGAN

OJK Terima Denda Rp2,1 T Terkait Kasus Saham BREN & CUAN

OJK Terima Denda Rp2,1 T Terkait Kasus Saham BREN & CUAN
Daftar Isi
  1. Rincian Pembayaran Denda
  2. Sanksi Administratif Anggota Bursa
  3. Temuan Pemeriksaan Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima setoran denda senilai Rp2,1 triliun dari berbagai pihak yang dijatuhi sanksi administratif. Sanksi tersebut berkaitan dengan kasus manipulasi saham dan pelanggaran ketentuan pasar modal pada emiten PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Rincian Pembayaran Denda

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa seluruh pihak yang disanksi telah melunasi kewajiban denda mereka sebesar Rp2,1 triliun. Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut, pembayaran dilakukan dua hari sebelum pernyataan itu disampaikan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun dijatuhkan kepada PT SMT. Selain itu, seorang direktur PT SS berinisial Sdr. R turut menerima sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun akibat pelanggaran manipulasi pasar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pada penawaran umum saham BREN, sanksi denda senilai Rp500 miliar diberikan kepada pihak AH Ltd. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan pengaburan informasi pihak pemesan saham emiten tersebut.

Adapun pada kasus penawaran umum saham CUAN, sanksi denda sejumlah Rp100 miliar dikenakan kepada pihak TC Pte Ltd. Pelanggaran yang dilanggar perusahaan tersebut juga terkait dengan pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN.

Sanksi Administratif Anggota Bursa

Selain menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak utama tersebut, OJK turut memberikan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan administratif dalam kasus saham DSSA dan CUAN. Pada kasus DSSA, sanksi denda diberikan kepada sembilan Anggota Bursa yang meliputi PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. OJK juga menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan sales dari Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah saham DSSA.

Untuk kasus CUAN, sanksi denda diberikan kepada dua Anggota Bursa yakni PT HPS dan PT BDS. Sanksi tambahan berupa pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan juga diberikan kepada direktur PT HPS.

Temuan Pemeriksaan Pasar Modal

Berdasarkan hasil pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan adanya praktik tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan curang tersebut dijalankan secara terencana dan terstruktur sehingga memicu lonjakan harga saham DSSA secara signifikan.

Sedangkan dalam pemeriksaan terhadap saham BREN dan CUAN, OJK mendapati tindakan menyesatkan saat proses pemesanan saham berlangsung. Ditemukan pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan berhasil memperoleh penjatahan saham dalam jumlah masif dengan cara menyamarkan identitas diri.

Praktik pengaburan identitas tersebut berdampak langsung pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu saja. Akibatnya, jumlah saham yang beredar bebas di pasar menjadi terbatas.

Mungkin Anda Suka