INTERNET

Komdigi Beberkan Kriteria Konten Wajib Dihapus Platform 4 Jam

Komdigi Beberkan Kriteria Konten Wajib Dihapus Platform 4 Jam
Daftar Isi
  1. Ketentuan Banding dan Penegasan Aturan
  2. Mekanisme Pengawasan dan Penanganan Konten
  3. Isi Lengkap Keputusan Menteri

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan oleh platform digital dalam waktu empat jam. Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 127 Tahun 2026.

Ketentuan Banding dan Penegasan Aturan

Komdigi menjelaskan aturan ini turut mewajibkan platform privat user generated content (UGC) untuk menyediakan kanal serta mekanisme banding bagi pengguna yang merasa dirugikan dalam proses moderasi konten. Menurut Plt. Karo Humas Komdigi Dewi Maharani kepada CNN Indonesia, aturan itu tidak boleh dianggap sebagai langkah pembungkaman.

“Aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan resiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara,” kata Dewi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/10).

Dewi mengemukakan tenggat waktu empat jam tersebut hanya berlaku bagi konten-konten yang dinilai mendesak serta berisiko tinggi memicu polarisasi publik, kepanikan, dan gangguan keamanan. Batas waktu ini dirancang guna memperhitungkan kebutuhan pengecekan ulang serta mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan kehidupan berdemokrasi yang lebih sehat di ruang digital, di mana publik tetap bebas berpendapat dan mengkritik dengan tetap terlindunginya hak mendapatkan informasi yang valid.

Mekanisme Pengawasan dan Penanganan Konten

Lebih lanjut, regulasi tersebut didampingi oleh SK Menkomdigi Nomor 128 Tahun 2026 yang berfungsi sebagai pedoman pengawasan serta penanganan disinformasi dan ujaran kebencian. Aturan ini memuat tahapan moderasi agar platform tidak bertindak sembarang dalam menyaring konten.

Platform diwajibkan menyasar konten dengan kriteria seperti menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan rasa takut, hingga berpotensi mengganggu ketertiban umum. Khusus untuk produk jurnalistik, proses moderasi wajib melibatkan Dewan Pers untuk memastikan kesesuaiannya dengan kode etik jurnalistik.

“Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers ini yang menjadi dasar pelaksanaan moderasi konten oleh platform sosial media. Kekhususan proses moderasi konten pada konten jurnalistik ini menjadi bentuk menghargai dan mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab,” ucap Dewi.

Isi Lengkap Keputusan Menteri

Sebelumnya, warganet sempat memperbincangkan aturan ini di media sosial pada Rabu (28/10) karena kekhawatiran konten ujaran kebencian bakal langsung dihapus dalam waktu empat jam. Kepmen Nomor 127 Tahun 2026 sendiri diterbitkan pada 13 Maret 2026 untuk mengatur informasi atau dokumen elektronik bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian.

Berdasarkan diktum keputusan tersebut, isi ketentuannya menetapkan informasi bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian sebagai konten yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat UGC diwajibkan melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan Menteri paling lambat empat jam setelah menerima perintah untuk kasus yang bersifat mendesak.

Selain itu, pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik dalam menangani konten tersebut dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), dengan keputusan menteri yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Mungkin Anda Suka