Daftar Isi
Fenomena pekerja yang menjalani lebih dari satu pekerjaan sekaligus atau double job kian marak di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Tekanan biaya hidup, kenaikan upah riil yang terbatas, hingga berkembangnya ekosistem pekerjaan fleksibel membuat banyak pekerja mencari penghasilan tambahan.
Tekanan Biaya Hidup dan Stagnasi Upah
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan fenomena tersebut mencerminkan semakin terbatasnya daya beli pekerja di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. Kondisi ini diperberat oleh rata-rata upah riil yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan, bahkan mengalami kontraksi.
Menurut Faisal kepada Liputan6.com pada Minggu (25/10/2026), kondisi tersebut memaksa para pekerja mencari berbagai macam jenis pekerjaan lebih dari satu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia menambahkan bahwa fenomena double job tidak hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga di negara maju, di mana pekerja kelas menengah ke bawah kerap harus menjalani dua hingga tiga pekerjaan sekaligus.
Tekanan ekonomi juga dirasakan pekerja muda, terutama generasi Z dan milenial. Pengamat ekonomi Universitas Padjadrana, Ida Primiana, menjelaskan kepada Liputan6.com bahwa kelompok ini menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok sekaligus tuntutan finansial, mulai dari cicilan kendaraan hingga keinginan memiliki rumah.
Ida menuturkan, paparan media sosial turut memengaruhi pola konsumsi melalui promosi, diskon, dan produk berharga murah yang mendorong pengeluaran. Selama pekerja muda memiliki waktu dan tenaga lebih di luar jam kantor, mereka memanfaatkannya untuk mendua demi menutup kebutuhan tersebut.
Sektor IT dan Tantangan bagi Fresh Graduate
Tren double job juga terlihat di bidang teknologi informasi, digitalisasi, dan kecerdasan buatan. Kebutuhan terhadap tenaga terampil membuka peluang bagi praktisi berpengalaman untuk mengambil proyek lepas dari perusahaan lain di luar pekerjaan utama.
Namun, perkembangan tersebut membawa tantangan bagi pasar kerja, terutama bagi lulusan baru. Menurut Ida, perusahaan dapat memilih tenaga ahli berpengalaman untuk mengerjakan proyek tertentu tanpa harus merekrut karyawan tetap, sehingga memperketat persaingan bagi pencari kerja pemula.
Meskipun demikian, Ida menilai double job tidak serta-merta menurunkan produktivitas di pekerjaan utama karena pekerja yang mengambil pekerjaan tambahan umumnya merupakan tenaga profesional berpengalaman yang mampu mengatur waktu dengan baik.
Praktik Sembunyi-Sembunyi dan Perlindungan Pekerja
Sebagian pekerja masih menjalankan pekerjaan tambahan secara diam-diam, terutama pada malam hari atau akhir pekan, karena kontrak kerja di perusahaan utama dapat membatasi pekerjaan lain di luar jam kantor. Akibatnya, pekerjaan sampingan berpotensi dijalankan tanpa kejelasan status dan perlindungan kerja yang memadai.
Direktur Program Indef Eisha Maghfiruha Rachbini menjelaskan bahwa fenomena double job tidak terlepas dari faktor struktural, yaitu berkembangnya model kerja fleksibel melalui gig economy dan terbatasnya daya serap sektor formal yang mendorong pertumbuhan pekerjaan informal.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini telah mengakui jenis-jenis pekerjaan baru yang fleksibel, seperti pekerja platform digital, gig worker, pekerja mitra, hingga sektor informal. Eisha menegaskan bahwa tujuannya agar mereka yang bekerja secara mandiri maupun sampingan tetap memiliki kepastian hak dan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sumber: Liputan6.com Bisnis








