Chief Operating Officer BPI Danantara Indonesia, Dony Oskaria, melarang para petinggi Badan Usaha Milik Negara mempunyai terlalu banyak ajudan serta menggunakan fasilitas pengawalan khusus di jalan raya. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah untuk merombak budaya perusahaan pelat merah agar menjadi lebih sederhana.
Aturan Fasilitas Kedinasan dan Profesionalisme
Dony menyampaikan, seperti dilaporkan CNN Indonesia, bahwa pihaknya sudah melarang penggunaan pengawalan dan ajudan yang berlebihan bagi pejabat BUMN. Aturan itu juga mencakup penataan fasilitas kedinasan lainnya, seperti ketentuan kelas penerbangan yang boleh diambil oleh para direksi.
Ia menegaskan bahwa pegawai BUMN pada hakikatnya merupakan pegawai pemerintah sehingga posisi kepemimpinan di perusahaan negara bukanlah sebuah jabatan yang perlu dibangga-banggakan dengan kemewahan berlebih. Pihaknya menginginkan seluruh jajaran manajemen BUMN bekerja secara profesional.
Pemangkasan Jumlah Perusahaan Pelat Merah
Dalam kesempatan yang sama, Dony mengungkapkan bahwa jumlah BUMN terus mengalami pengurangan seiring proses transformasi yang berjalan. Danantara telah melakukan perombakan melalui konsolidasi, penggabungan usaha, pelepasan kepemilikan, hingga pembubaran.
Danantara mencatat telah menutup sebanyak 364 perusahaan berskala kecil yang mengalami kerugian selama delapan belas bulan terakhir. Langkah penertiban tersebut ditargetkan dapat menyentuh angka 750 perusahaan hingga penutupan tahun ini.








