Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sendiri Di Rumah, Lebih Mudah Dan Efisien!

Sebagai warga negara yang baik, tentu sudah tahu akan kewajibannya terhadap negara. Seperti membayar pajak tepat pada waktunya. Ada berbagai macam pajak yang dibebankan. Salah satu yang umum dibayarkan adalah pajak penghasilan atau PPh.

Pajak ini dibebankan pada warga negara yang sudah mendapatkan penghasilan. Untuk lebih tahu besaran pajak yang harus dibayarkan, bisa belajar cara menghitung pajak penghasilan.

Seperti yang tertuang pada UU no 36 tahun 2008 tentang perpajakan. Bahwa yang terkena pajak penghasilan adalah warga yang mendapatkan penghasilan, baik itu berupa upah, tunjangan, gaji, honor, atau yang lainnya.

Yang jelas semua penghasilan tersebut berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Supaya lebih efisien, bisa menghitung besaran pajak penghasilan sendiri.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sendiri Di Rumah

Semakin banyak orang yang sadar akan kewajiban membayar pajak. Karena mereka mengetahui bahwa pajak sangat berguna untuk membangun negeri.

Untuk mengetahui besaran pajak, kebanyakan menghitung sendiri pajak penghasilan sehingga mengetahui jumlahnya.

Untuk itu, ketahui cara menghitung pajak penghasilan agar lebih efisien.

1. Hitung besaran penghasilan setiap bulan

Ketika memulai menghitung pajak penghasilan sendiri, maka yang pertama dilakukan adalah menjumlahkan besar penghasilan setiap bulan.

Setelah itu, kalkulasikan penghasilan tersebut selama satu tahun.

Lebih mudah menghitung ketika mendapatkan gaji pegawai. Karena besaran gaji akan tetap setiap bulannya. Berbeda jika non pegawai. Oleh karena itu, buat list besaran penghasilan tiap bulan.

Ternyata cara menghitung pajak penghasilan bukan hanya dari penghasilan bulanan saja. Beberapa tunjangan juga harus masuk dalam hitungan.

Bahkan honor seperti THR juga dimasukkan.

Tambahkan semua selama satu tahun, Semua penjumlahan tersebut dinamakan penghasilan kotor. Jadi yang dihitung dalam pajak penghasilan adalah penghasilan kotor selama satu tahun dikurangi penghasilan bersih.

2. Hitung PTKP

Setelah menghitung penghasilan bersih selama setahun, selanjutnya adalah menghitung penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.

Penghasilan ini sudah ditentukan oleh pemerintah atau lebih tepatnya dirjen pajak.

Menurut peraturan, setiap warga memiliki besaran PTKP yang berbeda. Perbedaan tersebut karena dua hal. Yaitu perbedaan besaran penghasilan dan tanggungan keluarga.

3. Penghasilan kena pajak

Sesudah mengetahui besaran PTKP, langkah selanjutnya adalah menghitung PKP atau Penghasilan Kena Pajak.

PKP ini dihitung berdasarkan hasil selisih  dari penghasilan kotor dikurangi PTKP. Sesudah diketahui hasilnya maka cara menghitung pajak penghasilan akan lebih mudah dan segera dilakukan.

4. Tahapan penghitungan

Sesudah mengetahui penghasilan bersih, maka selanjutnya adalah memulai tahapan untuk menghitung pajak penghasilan. Ada beberapa ketentuan dalam menghitung PPh.

Pembayaran pajak sebesar 5% jika besaran penghasilan di bawah 50 juta setahun. Jika antara 50 juta sampai 250 juta maka besaran pajaknya 15%.

Ada pula 25% jika penghasilan antara 250 juta sampai 500 juta. Jika 50% maka penghasilan di atas 500 juta.

Memang mudah cara menghitung pajak penghasilan sendiri. Tapi, selalu ada kesalahan menghitung yang busa mengakibatkan lebih rumit. Untuk itu, hitung sesuai dengan ketentuan.

Jangan lupa untuk memasukkan potongan.

Apalagi sampai salah memiliki penghasilan yang tidak kena pajak. Jika diperlukan memakai aplikasi ketika menghitung PPh. Karena bisa dihitung secara otomatis.

Cara menghitung pajak penghasilan di atas hanya gambaran secara umum saja.

Sebagai warga negara yang taat, pasti sudah tahu kewajiban dalam membayar pajak. Karena sebenarnya pajak berguna untuk membangun negeri.

Namun, jika telat dalam membayar denda, maka menurut UU no 28 tahun 2007 akan dikenai denda sebesar 2% dari hasil  PPh. Dan akan dibayarkan setiap bulannya.

Semoga artikel diatas bermanfaat sehingga ke depannya bisa menghitung sendiri PPh setiap tahun.