TIPS & TRIK

Aturan TSA soal Penggunaan Apple AirTag di Bagasi Pesawat

Aturan TSA soal Penggunaan Apple AirTag di Bagasi Pesawat

Bepergian dengan pesawat sering kali menghadirkan kekhawatiran tersendiri, terutama terkait risiko bagasi yang hilang di tengah perjalanan. Memasang perangkat pelacak seperti AirTag di dalam koper membantu penumpang memantau keberadaan barang bawaan mereka secara mandiri. Meskipun demikian, mengingat banyaknya aturan ketat seputar baterai di dalam penerbangan, muncul pertanyaan apakah Badan Keamanan Transportasi Amerika Serikat atau TSA benar-benar mengizinkan penggunaan perangkat ini.

Aturan TSA Terkait Penggunaan AirTag

Pihak TSA memberlakukan pembatasan yang sangat ketat terhadap baterai lithium pada penerbangan, di mana baterai logam lithium non-rechargeable dibatasi maksimal dua gram kandungan lithium. Sementara itu, baterai ion lithium yang dapat diisi ulang harus memiliki kapasitas maksimal seratus watt-jam. Sebuah AirTag menggunakan baterai koin kecil jenis CR2032 yang hanya mengandung kurang dari 0,1 gram lithium, sehingga jauh berada di bawah batas yang ditentukan.

Karena AirTag tidak dapat diisi ulang, batasan watt-jam secara teknis tidak berlaku untuk perangkat tersebut. Namun seandainya aturan itu diterapkan, AirTag tetap memenuhi ketentuan karena ambang daya yang dimiliki berada di bawah angka 0,7 watt-jam. Di luar Amerika Serikat, legalitas penggunaan AirTag hampir bersifat universal berkat amandemen yang disahkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional pada tahun 2023 untuk melonggarkan larangan sebelumnya.

Alasan TSA Mengatur Baterai Lithium

Risiko utama yang ditimbulkan oleh baterai ion lithium adalah fenomena yang disebut sebagai pelarian termal atau *thermal runaway*. Kondisi tersebut merupakan reaksi beruntun yang menyebabkan perangkat berbahan ion lithium mengalami panas berlebih secara tak terkendali, sehingga memicu timbulnya asap, kobaran api, hingga serpihan pecahan yang sangat berbahaya di ruang kabin tertutup. Masalah ini dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kerusakan fisik, pengemasan yang keliru, hingga cacat produksi pabrik.

Berdasarkan catatan Administrasi Penerbangan Federal sejak tahun 2006, telah terjadi lebih dari tujuh ratus insiden yang melibatkan baterai ion lithium, dengan hampir empat dari sepuluh kasus melibatkan pengisi daya portabel atau *power bank*. Guna mengantisipasi bahaya tersebut, TSA menetapkan bahwa setiap perangkat yang mengandung baterai logam atau ion lithium wajib dibawa melalui bagasi kabin dan bukan bagasi tercatat, sebab insiden pelarian termal di lambung kargo pesawat akan sulit terdeteksi sejak dini.

Sejumlah maskapai penerbangan menerapkan kebijakan yang lebih spesifik, seperti mewajibkan pengisi daya tetap berada dalam jangkauan penglihatan selama penerbangan berlangsung atau membatasi jumlahnya per penumpang. Sejumlah otoritas penerbangan internasional bahkan memberlakukan aturan pelarangan penggunaan pengisi daya portabel di atas pesawat. Oleh karena itu, penumpang dianjurkan untuk selalu memeriksa aturan spesifik mengenai perangkat bertenaga baterai lithium untuk setiap maskapai dan negara tujuan sebelum memulai perjalanan.

Mungkin Anda Suka