Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Ketentuan tersebut sama dengan aturan yang berlaku pada Oktober 2026.
Penjelasan Terkait Batas Maksimal Biaya Tambahan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di Jakarta, Senin, menegaskan bahwa angka 40 persen bukan berarti harga tiket pesawat otomatis mengalami kenaikan sebesar itu. Menurut Lukman, angka tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai.
Ia menjelaskan, fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan atau basic fare pada tiket penumpang. Penetapan besaran biaya tambahan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Besaran fuel surcharge dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan rata-rata harga avtur yang dipublikasikan penyedia bahan bakar penerbangan serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Rata-Rata Harga Avtur dan Fleksibilitas Maskapai
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat tercatat sebesar Rp 23.315 per liter. Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp 21.950 hingga Rp 25.900 per liter yang membuat batas maksimal fuel surcharge tetap berada di angka 40 persen dari TBA.
Kendati demikian, Kemenhub menegaskan batas tersebut bukan angka yang wajib diterapkan seluruh maskapai. Perusahaan penerbangan tetap memiliki ruang untuk menetapkan biaya tambahan di bawah batas maksimal dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, dan persaingan pasar, selama sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhub akan terus memantau penerapan fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan. Maskapai juga diingatkan agar mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang, menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing, serta tetap mematuhi ketentuan tarif batas atas.







