Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026 senilai Rp900.000 tidak diperuntukkan bagi seluruh lapisan pekerja. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Kelompok Pekerja yang Dikecualikan dari BSU 2026
Pemerintah secara tegas menutup pintu bagi pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI aktif, serta anggota Polri aktif yang dipastikan tidak berhak mengantongi BSU 2026. Selain itu, guna menghindari penumpukan bantuan sosial, penyaluran Bantuan Subsidi Upah diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pembatasan ini dilakukan agar alokasi anggaran tepat sasaran. “Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah dalam siaran pers, Minggu (8/11/2026).
Syarat Penerima dan Ketentuan Gaji
Bagi pekerja di luar kelompok yang dikecualikan, calon penerima BSU 2026 wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode Agustus 2026. Dari sisi pendapatan, penerima dibatasi bagi pekerja yang mengantongi upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Namun, terdapat pengecualian formula batas upah bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, di mana batas maksimal upah disesuaikan mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara bagi daerah yang tidak memiliki UMK, acuan pembatasan gaji dialihkan ke Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan aturan pembulatan yang sama.
Pekerja yang terverifikasi memenuhi seluruh kriteria akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang disalurkan secara sekaligus dengan total nilai sebesar Rp900.000 per penerima manfaat.





