Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten pada 10 November 2026. Dari total perusahaan tersebut, sebanyak tujuh emiten diputuskan delisting karena status pailit, sementara 11 emiten lainnya harus keluar akibat suspensi perdagangan yang telah berlangsung lebih dari 50 bulan.
Aturan dan Kewajiban Buyback Sebelum Delisting
Keputusan delisting bagi emiten yang mengalami pailit didasarkan pada Peraturan Bursa Nomor I-N, khususnya ketentuan III.1.3.1 yang mengatur kondisi berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha tanpa indikasi pemulihan. Aturan III.1.3.2 juga menetapkan syarat delisting bagi saham yang disuspensi di pasar reguler serta tunai selama 24 bulan terakhir. Sebelum tanggal efektif penghapusan pencatatan pada 10 November 2026, BEI mewajibkan emiten-emiten bersangkutan untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback mulai 11 Mei hingga 9 November 2026.
Berdasarkan pengumuman BEI yang dikutip detikcom pada Sabtu, 7 November 2026, ketujuh perusahaan yang mengalami pailit meliputi PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Sementara itu, 11 perusahaan yang menghadapi delisting akibat masa suspensi lebih dari 50 bulan terdiri dari PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (Limas Indonesia Makmur Tbk/LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), serta PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Perubahan Daftar Saham Kategori HSC
Di samping rencana delisting, BEI melakukan pembaruan daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Jumlah emiten dalam kategori tersebut bertambah menjadi 83 perusahaan dari sebelumnya 82 perusahaan pada Oktober 2026.
Penambahan jumlah ini terjadi menyusul masuknya PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) ke dalam daftar HSC. Berdasarkan pengumuman bersama antara BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Jumat, 6 November 2026, tercatat sebanyak 99,64 persen saham MKNT dipegang oleh pihak-pihak tertentu.
Konsentrasi kepemilikan saham tersebut teridentifikasi melalui penelaahan struktur saham, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat, per 5 November 2026. Meskipun demikian, pihak bursa menegaskan bahwa penetapan status kategori HSC tidak secara otomatis mengindikasikan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal.
Pelaksanaan penghapusan pencatatan efek secara efektif akan diberlakukan oleh bursa pada 10 November 2026 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.







