TEKNOLOGI

Fore Lapor Dugaan Kebocoran Data Pelanggan ke Komdigi

Fore Lapor Dugaan Kebocoran Data Pelanggan ke Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima laporan dari PT Fore Kopi Indonesia Tbk terkait dugaan kegagalan pelindungan data pribadi pada 28 Oktober 2026. Pemeriksaan dan analisis mendalam kini sedang dilakukan oleh pihak kementerian terkait.

Pemeriksaan dan Potensi Sanksi

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan analisis serta pemeriksaan lebih lanjut, seperti dilaporkan CNBC Indonesia.

Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap aturan pelindungan data pribadi, pihak perusahaan dapat dikenakan tindakan beserta sanksi administrasi sesuai regulasi yang berlaku. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab dan jenis sanksi belum bisa diputuskan saat ini.

“Penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran serta pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. Oleh karena itu, pihak yang akan dikenai sanksi maupun jenis sanksi administratif yang akan diterapkan belum dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai,” ucap Muchtarul.

Status Lembaga Pengawas dan Penanganan Fore

Permasalahan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang belum resmi berdiri. Muchtarul mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden tentang pembentukan lembaga tersebut sudah mencapai tahap final dan sudah diserahkan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Di samping itu, Kementerian Komdigi juga sudah menyiapkan satuan tugas khusus agar proses transisi dapat berjalan dengan lancar. Sebelumnya, pihak Fore menemukan adanya akses tanpa izin pada salah satu platform pengelolaan data perusahaan yang berdampak pada sekitar 5,7 juta akun pelanggan.

Aktivitas akses ilegal tersebut langsung dihentikan dan sistem perusahaan berhasil diamankan dalam kurun waktu 24 jam sejak pertama kali teridentifikasi.

Mungkin Anda Suka