Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 23 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) masih berada dalam proses likuidasi hingga akhir September 2026. Rata-rata waktu penyelesaian proses likuidasi tersebut mencapai sekitar 21 bulan.
Proses dan Penyebab Likuidasi Bank
Berdasarkan data LPS, hingga periode yang sama terdapat delapan BPR dan BPRS yang telah menyelesaikan proses likuidasi. Data tersebut menunjukkan proses penanganan bank yang ditutup tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sehingga LPS masih harus menjalankan tahapan likuidasi terhadap puluhan BPR dan BPRS yang belum menyelesaikan proses tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan, keputusan likuidasi terhadap BPR dan BPRS telah melalui sejumlah tahapan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Anggito, persoalan tata kelola menjadi faktor utama yang menyebabkan sejumlah BPR dan BPRS mengalami kegagalan hingga berujung pada penutupan.
Apa alasan penutupan itu? Sudah saya sampaikan, pada umumnya masalah tata kelola yang ada di BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain, tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS, jelas Anggito dikutip Rabu (4/10/2026).
Perlindungan Hak Nasabah
Dalam proses tersebut, LPS juga memastikan hak nasabah tetap terlindungi melalui pembayaran klaim penjaminan. Hingga periode pelaporan, sebanyak 62.971 rekening dinyatakan layak menerima pembayaran dengan total simpanan mencapai Rp1,9 triliun.








