Pemerintah berencana mengubah kembali aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang baru berjalan sekitar lima bulan. Saat ini, proses penyusunan perubahan regulasi tersebut sedang dilakukan oleh pihak pemerintah seperti dilaporkan detikcom.
Fokus Revisi untuk Konversi Dolar ke Rupiah
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa revisi regulasi DHE SDA ini menitikberatkan pada upaya meningkatkan konversi mata uang dolar Amerika Serikat (AS) hasil ekspor ke dalam bentuk rupiah. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan dampak penguatan bagi pasar keuangan nasional.
“Intinya adalah untuk mendorong konversi yang lebih tinggi bagi dolar AS yang masuk sebagai devisa hasil ekspor tersebut. Kita ingin supaya devisa hasil ekspor tersebut bisa dikonversi lebih tinggi, kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita,” ujar Suahasil dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Perjalanan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, batasan konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah ditetapkan maksimal hanya 50 persen. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak tanggal 1 Juni lalu.
Sebelum kebijakan terkini tersebut, pemerintah tercatat telah beberapa kali melakukan penyesuaian terhadap aturan DHE SDA sejak pertama kali menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2023. Perubahan itu dilakukan melalui tiga kali revisi berturut-turut, yakni lewat PP Nomor 8 Tahun 2025, PP Nomor 2 Tahun 2026, hingga PP Nomor 21 Tahun 2026.








