Daftar Isi
Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan pembahasan mengenai pajak transaksi digital yang dikabarkan akan mulai berlaku pada 9 November 2026. Sejumlah pihak menilai penerapan kebijakan tersebut berpotensi menurunkan daya beli masyarakat kelas menengah.
Respons Pemerintah Terkait Daya Beli
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto belum memberikan banyak komentar saat ditanya mengenai isu tersebut. Ia hanya menyoroti sejumlah program yang disiapkan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat, seperti insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP).
Pemerintah sendiri berencana memperluas insentif PPh Pasal 21 DTP bagi para pekerja dengan penghasilan mencapai Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha. Menurut Airlangga, program bantuan khusus tersebut mencakup keringanan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah hingga batas penghasilan tersebut untuk semua sektor.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai program khusus bagi kelompok kelas menengah, Airlangga menyatakan bahwa pihak pemerintah akan menyampaikan beberapa kebijakan lanjutan pada kesempatan lain. Ia juga enggan merinci bentuk penerapan pajak digital tersebut serta kepastian adanya aturan baru, dan menyatakan akan membahasnya terlebih dahulu bersama Kementerian Keuangan.
Penjelasan Resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai isu transfer bank yang disebut-sebut akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) seiring berlakunya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah jenis pajak baru, tidak mengubah besaran tarif PPN, serta tidak bertujuan mengenakan pajak pada seluruh transaksi luar negeri. Aktivitas pengiriman uang masyarakat maupun transfer dana personal juga dipastikan tidak otomatis menjadi objek PPN.
Inge menjelaskan seperti dilansir Finance – Detikcom, SPP-TDLN merupakan upaya pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar berjalan lebih adil, tertib, serta berbasis teknologi. Sistem ini dibuat untuk menghadirkan kepastian hukum, kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha dalam dan luar negeri, serta pengelolaan data yang sesuai ketentuan.
Pihak DJP turut memastikan sistem tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan PPN secara berganda. Jika PPN atas suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, maka transaksi itu tidak akan dipungut lagi lewat SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, mekanisme ini diharapkan mampu memberikan kemudahan administrasi sehingga masyarakat tidak perlu menyetor dan melaporkan sendiri PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut.
Tahapan Pengujian dan Penunjukan Lembaga Pemungut
Sebelum diimplementasikan secara penuh, SPP-TDLN telah melewati serangkaian pengujian melalui lingkungan sandboxing dan masa stabilisasi guna memastikan kesiapan infrastruktur, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi pihak terkait.
Pada tahap awal per 25 September 2026, DJP menetapkan enam lembaga sebagai pemungut PPN atau *issuer* dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Lembaga-lembaga tersebut meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.
Sementara itu, calon *issuer* lainnya masih berada dalam periode stabilisasi dan pengumuman penunjukan resminya akan disampaikan melalui kanal komunikasi DJP setelah seluruh persiapan rampung.
Isu mengenai penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 ini sebelumnya sempat disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo dalam acara Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, di mana ia menyebutkan bahwa seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga industri *fintech* harus turut memungut dan menyetorkan pajak tersebut.








