Daftar Isi
Masyarakat kini dapat mengecek posisi desil secara online hanya dengan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP. Status posisi desil ini dapat menentukan apakah yang bersangkutan berhak untuk menerima sejumlah bantuan sosial dari pemerintah atau tidak.
Seperti dilaporkan detikcom, pemerintah telah menyiapkan program bantuan beras 10 kg per bulan selama tiga bulan dengan anggaran senilai Rp 17,55 triliun yang menyasar sebanyak 33,2 juta keluarga penerima manfaat dari desil 1 sampai 4. Selain itu, terdapat dana Bantuan Subsidi Upah dengan total anggaran sebesar Rp 12 triliun untuk 13,3 juta pekerja yang masing-masing menerima Rp 300.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk alokasi Oktober, November, serta Desember.
Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai juga merupakan program tahunan yang terus berjalan hingga akhir tahun bagi penerima manfaat yang terdata di desil 1 hingga 4. Informasi mengenai cara cek desil secara online menggunakan NIK KTP menjadi sangat penting untuk mengetahui kelayakan menerima berbagai bantuan tersebut.
Cara Cek Desil di Situs Cek Bansos Kemensos
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah mudah:
- Masuk laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan NIK yang tertera pada KTP
- Masukan kode captcha yang tertera pada layar
- Klik Cek Data
Cara Cek Desil di Situs DTSEN BPS
Selain melalui Kementerian Sosial, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik:
- Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id
- Masukan NIK yang tertera pada KTP
- Masukan kode captcha yang tertera pada layar
- Klik tombol cek desil
- Masukan tanggal lahir
- Masukan kode captcha
- Klik cek data
Cara Mengubah Desil untuk Dapat Bansos
Bagi masyarakat yang merasa kelompok desil yang diterimanya tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini, penyesuaian dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi DTSEN BPS.
Langkah awal pembaruan data dilakukan dengan mengakses laman https://dtsen-form.bps.go.id, memasukan NIK pada KTP, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, serta kode captcha. Setelah itu, lakukan centang pada kotak persetujuan membagikan data pribadi dalam DTSEN dan kolom keterangan pemrosesan data pribadi.
Dokumen yang Disiapkan
Untuk mendukung proses pembaruan data tersebut, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting yang dipersyaratkan.
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
- Kartu Keluarga dan/atau KTP
- Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran
- File Foto Rumah, meliputi foto tampak depan rumah, foto ruang tamu tampak lantai dan dinding, serta foto kamar mandi
- Informasi Titik Koordinat Rumah
- Nomor Induk Sekolah Nasional atau Nomor Induk Mahasiswa Pesan untuk keluarga yang bersekolah








