Perusahaan listrik negara Indonesia, PT PLN (Persero), dan Korea Electric Power Corporation (KEPCO) di Korea Selatan menghadapi permasalahan serupa dalam upaya mendorong transisi energi. Ketergantungan terhadap penjualan listrik, tekanan finansial, serta tarif yang diatur pemerintah menjadi tantangan utama bagi kedua perusahaan tersebut.
Tantangan Keuangan dan Regulasi PLN
Direktur Program Transformasi Sistem Energi Institute for Essential Services Reform (IESR) Deon Arinaldo menjelaskan bahwa ketergantungan PLN pada subsidi dan kompensasi membuat ruang gerak perusahaan dalam menjalankan transisi energi menjadi terbatas. Hal tersebut diungkapkannya dalam workshop Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea (IKJN) di Jakarta, Jumat (30/10).
Menurut Deon, sekitar 30 persen pendapatan PLN bersumber dari subsidi dan kompensasi pemerintah, sedangkan 70 persen sisanya berasal dari penjualan listrik yang dapat mereka kendalikan. Situasi ini mendorong PLN untuk mempertahankan pangsa pasar penjualan listrik guna menghindari potensi kehilangan pendapatan ketika pelanggan beralih memenuhi kebutuhan listrik sendiri.
Kondisi keuangan yang bergantung pada subsidi juga membatasi kemampuan PLN untuk membiayai investasi yang diperlukan, seperti pembangunan jaringan listrik. Deon menyebut investasi jaringan dalam skema bisnis saat ini lebih dipandang sebagai beban biaya karena tidak menghasilkan pendapatan sebesar pembangkitan dan penjualan.
Selain itu, ia menyoroti bahwa tarif listrik PLN telah bertahan pada tingkat yang sama selama sekitar 10 tahun dan berpotensi tidak berubah hingga lima tahun ke depan. Penyesuaian tarif secara bertahap dinilai perlu untuk memperbaiki kondisi keuangan, tetapi kebijakan tersebut sulit diterapkan karena daya beli masyarakat belum tentu mendukung.
Terkait program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW), Deon menilai kejelasan tata kelola dan penunjukan pihak yang bertanggung jawab masih belum pasti. IESR mengusulkan pembentukan unit pelaksana atau project management office yang melibatkan pemerintah dan PLN, serta penetapan koordinat kawasan yang jelas untuk mempermudah pengembang.
Deon menambahkan bahwa pemanfaatan PLTS atap dapat menjadi langkah awal yang cepat tanpa harus menunggu realisasi program 100 GW. Studi IESR mencatat potensi pemasangan PLTS atap di sektor komersial dan industri mencapai 4 GW pada tahun ini.
Persoalan Serupa yang Dihadapi KEPCO
Dalam kesempatan yang sama, Head of the Energy Market and Policy Solutions for Our Climate Gahee Han menyatakan bahwa persoalan yang dialami PLN memiliki kemiripan dengan kondisi KEPCO di Korea Selatan. Pendapatan utama KEPCO juga berasal dari penjualan listrik kepada pelanggan, sementara perusahaan tersebut mengelola jaringan transmisi dan distribusi.
Gahee menuturkan KEPCO menghadapi dilema ketika perusahaan energi terbarukan lain masuk ke pasar dan menggunakan jaringan miliknya untuk menyalurkan listrik. Situasi tersebut membuat KEPCO berpotensi kehilangan pelanggan dan cenderung menahan masuknya persaingan baru di sektor kelistrikan.
Di samping itu, KEPCO juga tertekan oleh beban utang akibat kenaikan harga bahan bakar di tengah aturan tarif listrik yang ketat dari pemerintah. Kenaikan tarif di negara tersebut berisiko memicu penolakan dari masyarakat.
Gahee menyoroti kerja sama energi antara Indonesia dan Korea Selatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman pada April 2026, yang membahas peluang pemanfaatan teknologi baterai canggih dan jaringan transmisi listrik arus searah tegangan tinggi atau high voltage direct current. Meski demikian, ia menilai kesiapan regulasi pasar listrik tetap menjadi prasyarat penting agar investasi teknologi tersebut dapat berjalan dengan dukungan mekanisme bisnis yang jelas.







