Bursa Efek Indonesia menyampaikan bahwa masuknya Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai pemegang saham akan berlangsung sebelum bursa melangkah ke tahap penawaran umum perdana atau Initial Public Offering. Rencana tersebut berjalan seiring dimulainya proses demutualisasi bursa usai para pemegang saham mengesahkan perubahan anggaran dasar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Jakarta Selatan, Rabu (28/10).
Mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan kepada CNN Indonesia bahwa proses uji tuntas atau due diligence bagi investor baru seperti Danantara saat ini sedang berlangsung. Ia menuturkan bahwa mekanisme masuknya pihak luar tersebut kemungkinan besar akan menempuh tahapan penerbitan saham baru atau rights issue terlebih dahulu sebelum pelaksanaan IPO.
Menurut Jeffrey, urutan langkah tersebut masih akan dibahas kembali bersama para pemegang saham ke depannya. Kebijakan perubahan anggaran dasar ini membuat kepemilikan bursa tidak lagi sebatas pada anggota bursa saja, melainkan dibuka untuk pihak luar.
Landasan Hukum dan Target Kinerja Bursa
Langkah strategis tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang mulai berlaku pada 17 September 2026. Regulasi itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan OJK untuk mengatur ketentuan pemegang saham bursa.
Aturan tersebut menetapkan tiga instansi yang diizinkan memegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara. Meski demikian, Jeffrey menyatakan proses demutualisasi baru akan efektif setelah mengantongi izin dari OJK serta pemberitahuan dari Kementerian Hukum.
Selain proses demutualisasi, bursa juga menetapkan target rata-rata nilai transaksi harian sebesar Rp21 triliun pada tahun 2027 yang ditopang oleh target pencatatan 25 saham baru dari total 905 pencatatan efek baru. Jeffrey menyampaikan bahwa berbagai langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat fundamental pasar modal Indonesia agar kian berdaya saing global serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional.








