KEUANGAN

OJK Blokir 1.199 Pinjol Ilegal dan Dana Rp 825 Miliar

OJK Blokir 1.199 Pinjol Ilegal dan Dana Rp 825 Miliar
Daftar Isi
  1. Penutupan Ribuan Entitas Ilegal
  2. Modus Penipuan dan Pergadaian Tanpa Izin
  3. Pemblokiran Rekening dan Pengembalian Dana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal guna memperkuat pelindungan konsumen. Langkah tegas ini mencakup penutupan pinjaman online ilegal, investasi tanpa izin, hingga pemblokiran rekening terkait penipuan.

Penutupan Ribuan Entitas Ilegal

Satgas PASTI menghentikan total 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal. Kebijakan tersebut dijalankan sebagai langkah nyata pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan atau scam.

Selama periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal beserta modus penipuan. Rinciannya meliputi 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas penawaran pinjaman pribadi.

Modus Penipuan dan Pergadaian Tanpa Izin

Pelaku kejahatan keuangan kerap menawarkan pinjaman cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Mereka menjanjikan proses pencairan dana yang mudah dan cepat, namun menerapkan suku bunga serta biaya tersembunyi yang tidak transparan.

Selain menjerat korban dengan bunga tinggi, pelaku sering kali menyalahgunakan data pribadi dan melakukan penagihan yang merugikan masyarakat. Terdapat pula modus penyamaran identitas dengan mencatut nama, logo, serta identitas lembaga resmi untuk meyakinkan calon korban.

Sepanjang periode Agustus-September 2026, Satgas PASTI turut menghentikan 11 kegiatan usaha pergadaian ilegal yang belum mengantongi izin dari OJK. Tindakan ini merupakan penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 319, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi izin paling lambat 12 Januari 2026.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen, tulis Satgas PASTI dalam siaran persnya, Selasa (27/10/2026).

Pemblokiran Rekening dan Pengembalian Dana

Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak beroperasi hingga 30 September 2026, pemblokiran terkait kasus penipuan telah dilakukan terhadap 702.833 rekening. Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 825,2 miliar, dengan pengembalian dana kepada korban sebesar Rp 207,16 miliar.

IASC juga menerima 702.342 laporan dari masyarakat mengenai penipuan transaksi keuangan, lalu memverifikasi informasi atas 1.372.483 rekening yang terindikasi terlibat penipuan.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam mendukung penghentian aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban, pungkasnya.

Mungkin Anda Suka