EKONOMI

112 Ribu UMKM Sumatera Dapat Banpres Sebelum Desember

112 Ribu UMKM Sumatera Dapat Banpres Sebelum Desember
Daftar Isi
  1. Koordinasi dan Mandat Kementerian UMKM
  2. Hasil Validasi Data Banpres Tahap Pertama
  3. Tenggat Tahap Kedua dan Target Selesai

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan strategi serta capaian pemulihan ekonomi di tiga provinsi yang terdampak bencana di Sumatera. Pelaksanaan program ini berjalan berkat kerja sama dengan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

Koordinasi dan Mandat Kementerian UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah mengawal proses koordinasi lintas daerah dalam verifikasi dan penyaluran bantuan di lapangan. Menurut Maman, tugas kementeriannya akan terasa sangat berat tanpa adanya dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri saat rapat koordinasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).

Maman menjelaskan, Kementerian UMKM mengemban sejumlah mandat utama, di antaranya menyalurkan Bantuan Presiden bagi sekitar 200 ribu usaha mikro, memperbaiki 11 unit alat produksi yang rusak, merevitalisasi satu Rumah Produksi Bersama, serta memberdayakan 12.386 pelaku UMKM terdampak.

Hasil Validasi Data Banpres Tahap Pertama

Maman memaparkan proses verifikasi penyaluran Banpres di 48 kabupaten/kota dari total 50 daerah yang mengajukan usulan. Melalui pembersihan data dari 173 ribu data awal yang masuk, terpilih 112.849 penerima valid pada gelombang pertama.

Rincian penerima tersebut mencakup Aceh sebanyak 70.296 usaha mikro di 18 kabupaten/kota, Sumatera Utara sejumlah 25.491 penerima di 19 kabupaten/kota, serta Sumatera Barat sebanyak 17.062 penerima di 13 kabupaten/kota.

Penyusutan data terjadi lantaran ditemukannya data anomali saat diverifikasi ke sistem Dukcapil, serta dikeluarkannya sekitar 23 ribu pelaku usaha yang tercatat sudah menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat. Dana bantuan tersebut disiapkan untuk membantu pelaku usaha mikro membeli kembali peralatan kerja pokok yang rusak akibat bencana seperti kompor, blender, dan perlengkapan dagang lainnya.

Tenggat Tahap Kedua dan Target Selesai

Untuk menuntaskan sisa target sekitar 88 ribu pelaku usaha mikro pada tahap kedua, Kementerian UMKM membatasi waktu pengumpulan data dari para kepala daerah hingga 2 November 2026. Maman menegaskan bahwa seluruh proses pencairan Banpres tahap pertama dan kedua ditargetkan rampung seratus persen sebelum Desember 2026 sesuai arahan Presiden RI.

Mungkin Anda Suka