EKONOMI

Suahasil Siapkan Insentif Pajak Rp 632 Triliun pada 2027

Suahasil Siapkan Insentif Pajak Rp 632 Triliun pada 2027

Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyiapkan fasilitas insentif perpajakan sekitar Rp 632 triliun untuk tahun 2027. Sektor industri manufaktur disebut mendapatkan alokasi insentif terbesar dalam kebijakan tersebut.

Alokasi Insentif Pajak

Suahasil mengatakan, angka tersebut naik cukup signifikan dibandingkan total fasilitas insentif perpajakan—termasuk pembebasan pajak—yang mencapai Rp 576 triliun pada 2026. Menurut Suahasil, sektor manufaktur menjadi salah satu bidang usaha penerima insentif pajak terbesar hingga saat ini karena adanya perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday, tax allowance, hingga pengurangan pajak. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Mengacu pada data 2026, belanja perpajakan untuk sektor manufaktur mencapai Rp 137,2 triliun. Posisi berikutnya ditempati sektor pertanian sebesar Rp 60,5 triliun, perdagangan Rp 55,3 triliun, jasa lainnya Rp 53,5 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi sekitar Rp 52,1 triliun. Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pergerakan ekonomi nasional sehingga pajak tidak hanya menarik uang tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian.

Pelepasan Sebagian Potensi Pajak

Sebelumnya, Suahasil mengungkapkan di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (8/10/2026), bahwa pemerintah tidak memungut seluruh potensi penerimaan pajak demi membantu dunia usaha dan rumah tangga. Dari potensi penerimaan pajak sekitar 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya, pemerintah hanya memungut sekitar 10 persen dan sengaja melepaskan sisa 2 persen PDB.

Dana tersebut sengaja tidak dikumpulkan agar terus beredar di tengah masyarakat sebagai bagian dari insentif perpajakan untuk menggerakkan perekonomian.

Mungkin Anda Suka