Daftar Isi
Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) diperingati setiap 30 Oktober untuk mengenang salah satu tonggak penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, yakni pemberlakuan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai alat pembayaran yang sah pada 1946. Penerbitan ORI bukan sekedar upaya pemerintah menyediakan mata uang sendiri, melainkan juga simbol kedaulatan Indonesia dalam mengatur sistem keuangan setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Persiapan Penerbitan ORI di Tengah Keterbatasan
Menurut catatan resmi Kementerian Keuangan yang dilansir Liputan6.com Ekonomi, setelah kemerdekaan, Indonesia belum memiliki mata uang nasional sendiri, sementara sejumlah mata uang peninggalan Hindia Belanda, De Javasche Bank, dan pendudukan Jepang masih beredar. Situasi semakin rumit ketika Belanda kembali bersama Netherlands Indies Civil Administration (NICA) dan mengedarkan mata uang sendiri, sehingga menimbulkan persoalan dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
Upaya menerbitkan mata uang sendiri mulai dipersiapkan oleh Menteri Keuangan A.A. Maramis pada Oktober 1945, diikuti dengan pembentukan Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia yang diketuai T.R.B. Sabaroedin pada 7 November 1945. Proses pencetakan menghadapi kendala keterbatasan bahan baku seperti kertas, tinta, dan bahan kimia, fasilitas percetakan, serta situasi keamanan yang belum stabil.
Pencetakan uang mulai dikerjakan pada Januari 1946 di Jakarta, namun pada Mei 1946 harus dihentikan karena alasan keamanan dan dipindahkan ke sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo. Berbagai hambatan tersebut membuat proses penerbitan memerlukan waktu cukup panjang sebelum akhirnya siap diedarkan.
Pemberlakuan ORI dan Lahirnya ORIDA
Pemerintah akhirnya memberlakukan ORI melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor SS/1/35 pada 29 Oktober 1946, dan mata uang tersebut mulai sah digunakan pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Pada malam sebelumnya, Wakil Presiden Mohammad Hatta menyampaikan pengumuman melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta untuk menegaskan arti penting mata uang tersebut.
Wakil Presiden Mohammad Hatta menegaskan dalam pidatonya bahwa uang sendiri merupakan tanda kemerdekaan sebuah negara. Meskipun demikian, peredaran ORI pada masa awal belum mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia akibat konflik bersenjata dan keterbatasan transportasi.
Sejumlah daerah kemudian menerbitkan mata uang sementara yang dikenal sebagai Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA). Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan transaksi di wilayah tertentu ketika peredaran ORI belum berjalan secara merata di seluruh nusantara.
Makna Peringatan Hari Oeang
Tanggal 30 Oktober kemudian diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia untuk mengenang momentum berlakunya mata uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah. Kementerian Keuangan memaknai sejarah ini sebagai pengingat bahwa mata uang memiliki peran luas sebagai simbol kedaulatan negara dan sarana membangun kepercayaan masyarakat.
Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia pada 2026 memasuki usia ke-80 dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, APBN Kuat”. Semangat penerbitan ORI pada 1946 tetap dipertahankan hingga kini guna menjaga kedaulatan ekonomi, memperkuat pengelolaan keuangan negara, serta memastikan keuangan negara mampu mendukung kepentingan masyarakat.








