RiauOnline.id, Honorer jadi PPPK — Masalah ‘pengangkatan’ Honorer menjadi PNS mungkin agak sedikit mengalami hambatan. Namun, Pemerintah sudah membuat sebuah kebijakan untuk hal ini.
Berbagai kebijakan mulai di terapkan Pemerintah dalam menangani persoalan ini.
Di Tahun 2021 ini, Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikusi tes seleksi.
Rekrutmen salah satunya ditujukan untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.
Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Halaman: 1 2Promot Content