Daftar Isi
Pendapatan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia mengalami penurunan drastis sejak masa pandemi Covid-19 hingga mencatatkan angka yang kian kecil. Berdasarkan data survei, uang bersih yang dibawa pulang oleh para pengemudi kini rata-rata hanya tersisa puluhan ribu rupiah saja dalam sehari.
Pendapatan Kotor dan Biaya Operasional Harian
Menurut survei Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) pada 2025, rata-rata pendapatan kotor harian pengemudi ojol yang sebelumnya berada di angka Rp187.628 kini merosot menjadi Rp126.313. Setelah dipotong biaya operasional, uang yang benar-benar dibawa pulang pengemudi hanya tersisa Rp60.619 per hari, seperti dilaporkan CNBC Indonesia.
Besaran pengeluaran operasional harian yang wajib ditanggung pengemudi tercatat mencapai Rp65.694. Biaya tersebut terdiri atas pembelian bensin sebesar Rp33.375, anggaran makan dan minum Rp24.883, pembelian kuota internet Rp3.255, serta biaya perawatan kendaraan dan oli sebesar Rp4.181. Kondisi ini membuat lebih dari separuh pendapatan kotor para pengemudi habis tersedot untuk modal kerja.
Hasil Survei dan Standar Upah Minimum
Situasi keuangan pengemudi ojol ini turut dikuatkan melalui Survei Kondisi Ekonomi dan Kepemilikan Utang Pengemudi Ojek Daring yang digelar IDEAS pada 23-27 Agustus 2026. Riset tersebut melibatkan 531 responden pengemudi ojol yang tersebar di 51 kabupaten dan kota dari 13 provinsi di Indonesia.
Hasil survei menunjukkan bahwa sebanyak 73,07 persen responden atau hampir tiga dari setiap empat pengemudi ojol hanya mengantongi pendapatan bersih di bawah Rp100.000 setiap harinya. Angka bersih tersebut sudah memperhitungkan potongan biaya aplikasi serta seluruh pengeluaran operasional seperti bensin, konsumsi, dan internet. Di sisi lain, hanya 7,34 persen responden yang sanggup meraup pendapatan bersih sebesar Rp150.000 atau lebih dalam sehari.
Jika diasumsikan bekerja selama 25 hari dalam sebulan, pengemudi dengan perolehan Rp50.000 sampai Rp74.999 sehari hanya mengantongi penghasilan bulanan sekitar Rp1,25 juta hingga Rp1,87 juta. Sementara itu, pengemudi yang menghasilkan Rp75.000 sampai Rp99.999 per hari hanya membawa pulang sekitar Rp1,87 juta hingga Rp2,5 juta setiap bulannya. Besaran angka tersebut masih terpaut sangat jauh dari standar upah minimum di mayoritas wilayah domisili responden, terutama di kawasan Jabodetabek yang menjadi pusat konsentrasi terbanyak peserta survei.
Dampak Kebijakan Potongan Komisi 8 Persen
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan kebijakan anyar terkait penyesuaian potongan komisi aplikator. Sejumlah operator ojek online seperti GoTo dan Grab mulai memberlakukan ketentuan potongan komisi sebesar 8 persen bagi pengemudi terhitung sejak 1 Juli 2026.
Aturan baru tersebut berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada saat momentum peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2026. Lewat regulasi tersebut, pengemudi semestinya berhak mengantongi minimal 92 persen dari total biaya perjalanan, yang mengalami kenaikan dari porsi sebelumnya di angka 80 persen.
Meskipun demikian, temuan dari survei IDEAS memperlihatkan bahwa pemberlakuan kebijakan baru tersebut nyatanya belum mampu mendongkrak pendapatan pengemudi ojol secara signifikan untuk dapat memenuhi standar upah minimum di wilayah Jabodetabek.







