Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara mencapai 18 persen terhadap Produk Domestik Bruto dalam tiga tahun ke depan. Salah satu langkah yang ditempuh untuk mencapai target tersebut adalah penerapan pemungutan pajak digital yang melibatkan perusahaan teknologi besar.
Penerapan Pajak Digital
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo menyatakan bahwa aturan pajak digital akan mulai diterapkan pada 9 November 2026 mendatang. Pemungutan pajak ini nantinya akan dijalankan oleh seluruh perbankan nasional, bank swasta, serta industri teknologi keuangan.
Sejumlah perusahaan teknologi terkemuka dipastikan turut serta dalam memungut pajak digital tersebut. Hashim menyebutkan nama-nama besar seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo wajib ikut memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum terpungut.
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam pembukaan Rapimnas Kadin Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Perbaikan Kondisi Fiskal
Hashim meyakini kebijakan tersebut mampu memperkuat kondisi fiskal Indonesia yang sebelumnya dinilai lemah dalam membiayai program prioritas. Program-program prioritas yang dimaksud meliputi makan bergizi gratis serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mematok target agar rasio penerimaan negara bisa menyamai Kamboja dalam rentang waktu dua hingga tiga tahun ke depan. Saat ini, rasio penerimaan negara Indonesia masih berada di kisaran 12 persen terhadap PDB, yang terpaut 6 persen dari Kamboja.
“Selisihnya antara 18% dan 12% itu adalah 6%. 6% dari yang tercatat adalah Rp 15.000 triliun, 6% itu adalah berapa? Sorry, Rp 25.000 triliun, 6% itu berapa? Rp 1.500 triliun, bukan? Ini sebetulnya kita terima tiap tahun tambahan Rp 1.500 triliun kalau kita seperti Kamboja,” jelas Hashim.
Proyeksi Penerimaan Pajak
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperkirakan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital berpotensi mengalami pertumbuhan sebesar 50 persen. Nilai penerimaan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp 16 triliun.
Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan target yang bersifat konservatif dan penuh kehati-hatian. Pasalnya, sektor ekonomi digital mencakup beragam bidang mulai dari perdagangan, mata uang, aset kripto, hingga sektor investasi.
“Saya tadi sudah cerita ya kalau sementara estimasi yang sangat hati-hati ya, konservatif ya. Kita lihat kayak tahun lalu kan antara 3 tahun terakhir lah, antara Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun. Ya mudah-mudahan bisa nambah ke lets say kalau 50% nambah ya katakanlah Rp 16 triliun,” ungkap Bimo kepada wartawan di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026) yang lalu.
Potensi pertumbuhan penerimaan pajak digital tersebut didukung oleh terbitnya berbagai kebijakan baru, termasuk aturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik di dalam negeri serta SPP-TDLN.







