EKONOMI

Kendaraan Dinas dan Ojol Beralih ke Motor Listrik 2027

Kendaraan Dinas dan Ojol Beralih ke Motor Listrik 2027

Pemerintah menargetkan perluasan penggunaan motor listrik ke seluruh provinsi di Indonesia pada rentang tahun 2031 sampai 2035. Kebijakan ini akan mendahulukan penggunaan motor listrik di kota-kota besar yang dimulai pada 2027 untuk kendaraan dinas, armada perusahaan, ojek daring, hingga aktivitas kurir.

Tahapan Adopsi Motor Listrik

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menjelaskan bahwa transisi penggunaan motor listrik tersebut akan dijalankan secara bertahap. Pemerintah mengambil langkah awal dengan mendorong adopsi pada kelompok pengguna tertentu sebelum memperluas cakupannya ke seluruh wilayah nasional.

Seperti dilaporkan CNN Indonesia, Faisol menyampaikan hal tersebut dalam acara Periklindo Electric Vehicle Conference di Jakarta Pusat, Rabu (28/10). Pemerintah menetapkan sepeda motor sebagai prioritas utama dengan fokus sasaran untuk kurir, ojek daring, armada perusahaan, kendaraan dinas, serta masyarakat di kota besar pada kurun waktu 2027 hingga 2030.

Pemilihan kelompok pengguna tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memperluas penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air. Penggunaan motor listrik untuk keperluan operasional dinilai mempunyai potensi pemakaian rutin, sehingga layak menjadi sasaran awal dalam menggenjot elektrifikasi sektor transportasi.

Rencana Jangka Panjang dan Kesiapan Industri

Setelah tahap awal tersebut berjalan, pemerintah selanjutnya membidik jangkauan program yang lebih luas. Perluasan tahap berikutnya akan membawa pengembangan motor listrik keluar dari wilayah kota-kota besar menuju daerah lain di Indonesia.

Faisol menambahkan bahwa pada rentang 2031 hingga 2035, pemerintah akan memperluas jangkauannya ke seluruh provinsi di Indonesia. Target ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang guna mendorong peralihan dari kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik.

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik yang dijabarkan Faisol, jumlah populasi kendaraan di Indonesia telah mencapai 172,94 juta unit hingga akhir 2025. Jumlah kendaraan yang sangat besar ini menuntut kesiapan yang matang dari sisi infrastruktur maupun industri.

Faktor-faktor penting yang perlu mendapat perhatian dalam memperluas pemakaian motor listrik meliputi ketersediaan produk sesuai kebutuhan masyarakat, dukungan pasokan listrik, serta fasilitas pengisian daya. Selain itu, pengembangan kendaraan listrik juga harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional.

Peningkatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri wajib diiringi dengan investasi, penguatan industri komponen, serta peningkatan kapasitas produksi domestik. Menjelang 2027, pemerintah perlu memastikan pertumbuhan industri kendaraan listrik semakin berdampak positif bagi perekonomian nasional melalui penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selaras dengan peningkatan kualitas produk, daya saing industri, penguasaan teknologi, dan pengembangan kapasitas.

Mungkin Anda Suka