Daftar Isi
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang kurun 2025 hingga 2026 mengungkapkan adanya risiko serius bagi keamanan negara. Menurut pakar, insiden ini menyoroti persoalan tata kelola intelijen, penegakan hukum, serta pelindungan hak privasi warga negara di Indonesia.
Kelemahan Kontrol Akses dan Otorisasi Sistem LIMS
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi serta tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Peristiwa tersebut terungkap pada Oktober 2026 ketika tersangka membuat perintah penghapusan berkas hasil penyadapan guna menghilangkan jejak, yang kemudian menyoroti mekanisme pemberian, pengendalian, serta pengawasan kewenangan pengoperasian perangkat itu.
Ahli keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menyatakan kepada CNN Indonesia bahwa insiden ini memperlihatkan kerentanan pada kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Menurutnya, memasukkan nomor target ke dalam LIMS seharusnya tidak bisa dilakukan oleh sembarang pengguna tanpa prosedur yang ketat.
Pratama menjelaskan bahwa pengendalian hak akses perlu mendapat perhatian serius dalam setiap proses penyidikan. Apabila seorang pejabat dapat memasukkan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasilnya secara mandiri, maka potensi penyalahgunaan wewenang akan semakin tinggi karena fungsi-fungsi tersebut tidak dipisahkan dengan baik.
Mekanisme Kerja dan Lemahnya Jejak Audit LIMS
Sebagai platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi, LIMS meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator lalu menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan. Melalui sistem ini, penyadap dapat memperoleh berbagai informasi mulai dari isi percakapan telepon, SMS, hingga metadata seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, serta pola komunikasi dari aplikasi dengan enkripsi end-to-end.
Pratama menilai bahwa jejak audit sistem ini tergolong lemah karena penambahan nomor, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil, hingga penghapusan data seharusnya tercatat secara otomatis tanpa bisa diubah oleh operator. Fakta bahwa praktik ini berlangsung selama satu hingga dua tahun menunjukkan ketiadaan pengawasan independen yang berkala dari pihak berwenang.
Lebih lanjut, perintah penghapusan berkas pada Oktober 2026 dapat dijadikan kunci untuk melakukan audit menyeluruh terhadap log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan, serta rekaman komunikasi antara LIMS dan operator telekomunikasi. Dalam sistem yang ideal, penghapusan data dari sistem utama tidak boleh menghilangkan seluruh jejak karena salinan log wajib tersimpan di infrastruktur terpisah.
Ancaman Pengamanan Komunikasi Presiden
Pratama juga menyoroti pentingnya pengamanan komunikasi Presiden yang memegang informasi paling sensitif negara, mulai dari kebijakan ekonomi, posisi diplomasi, hingga keputusan keamanan penting. Kebocoran percakapan seorang kepala negara dinilai tidak hanya menyangkut privasi pribadi, melainkan dapat menggeser posisi tawar Indonesia dalam berbagai negosiasi serta membahayakan keselamatan nasional.
Komunikasi jajaran tertinggi kepemimpinan negara harus mendapatkan lapisan pengamanan khusus, termasuk pemeriksaan rutin pada perangkat yang digunakan, verifikasi jalur komunikasi, serta pembatasan akses yang ketat terhadap ruang dan perangkat rapat. Langkah mendesak yang perlu segera dilakukan adalah audit menyeluruh terhadap seluruh peralatan penyadap di berbagai institusi berwenang, bukan hanya di lingkungan Polri.
Ia menegaskan bahwa pengamanan LIMS tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis atau integritas pejabat semata, melainkan memerlukan perombakan sistem menyeluruh yang menggabungkan kontrol hukum, administratif, teknis, dan audit independen. Setiap permintaan penyadapan wajib disertai dasar hukum, dokumen perkara, tujuan, identitas target, serta batas waktu yang jelas tanpa adanya penggabungan peran.
Meskipun belum ada informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat serta metode intersepsi yang digunakan, Pratama menyimpulkan bahwa penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto membuktikan ancaman juga dapat berasal dari dalam sistem itu sendiri, yakni dari pihak yang memiliki legitimasi dan kewenangan penuh.








