Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 25 persen perusahaan multinasional yang terindikasi masuk dalam aturan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) telah mengimplementasikan regulasi tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan menekan persaingan tarif pajak yang berlebihan antar negara.
Cakupan Wajib Pajak Multinasional
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa dari total 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup perusahaan yang terindikasi masuk dalam cakupan GMT, sebanyak 5.757 wajib pajak sudah menerapkan regulasi perpajakan internasional itu. Bimo menyampaikan hal tersebut secara daring di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026).
“Dari 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak atau sekitar 25% yang sudah melakukan penerapan regulasi,” ujar Bimo.
Menurut Bimo, kebijakan GMT dirancang sebagai langkah nyata kerja sama internasional untuk mengatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke yurisdiksi bertarif rendah atau base erosion profit shifting. Aturan ini menyasar entitas atau grup perusahaan multinasional besar yang memiliki pendapatan konsolidasi mencapai 750 juta euro dalam setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya.
Mekanisme dan Batas Pembayaran Pajak
Dalam penerapan aturan ini, tingkat pajak efektif grup pada suatu yurisdiksi dibandingkan dengan tarif minimum 15 persen secara global, di mana pajak tambahan akan timbul jika tarif tersebut lebih rendah. Indonesia sendiri mengaplikasikan tiga mekanisme utama dalam menjalankan regulasi ini.
Mekanisme pertama adalah Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang memungkinkan Indonesia memungut pajak tambahan domestik. Mekanisme kedua yaitu Income Inclusion Rule (IIR) untuk membebankan pajak tambahan kepada entitas induk utama atas laba anak perusahaan yang dikenakan pajak di bawah 15 persen. Mekanisme ketiga adalah Undertaxed Payment Rule (UTPR) yang berlaku untuk pajak tambahan yang belum tercakup dalam Income Inclusion Rule.
DJP mengimbau perusahaan yang masuk dalam cakupan untuk segera memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya. Kantor Wilayah dan KPP DJP juga menyediakan ruang koordinasi serta konsultasi bagi wajib pajak agar pemenuhan kewajiban perpajakan internasional dapat berjalan lancar.
“Kami mengajak perusahaan yang termasuk dalam cakupan untuk bisa memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya. Apabila terdapat pajak tambahan yang terutang, perhatikan batas pembayaran sesuai dengan ketentuan pajak group untuk pengenaan tahun 2025 pada grup dengan tahun buku kalender, batas pembayaran umum akan berakhir pajak group tahun 2026 tanggal 31 Desember 2026,” tutup Bimo.








