Daftar Isi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data lengkap mengenai kasus, pelanggaran, serta jenis sanksi yang dijatuhkan sepanjang 2026 hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini berkaitan dengan penerapan prinsip una via untuk memberikan transparansi dalam penegakan hukum di sektor pasar modal.
Seperti dilaporkan Liputan6.com Ekonomi, OJK menyatakan bahwa publikasi ini bertujuan memberikan gambaran yang transparan mengenai pelaksanaan penegakan hukum sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konsistensi regulator. Penindakan tersebut mencakup berbagai perkara pelanggaran saham, termasuk emiten besar seperti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Sanksi Terbesar dalam Kasus DSSA
Sanksi finansial terbesar dijatuhkan dalam perkara saham DSSA, di mana PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda sebesar Rp 1,5 triliun. Selain itu, Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek dijatuhi sanksi pembekuan izin selama satu tahun, sementara PT Sinarmas Sekuritas diwajibkan membayar denda Rp 1,4 miliar.
OJK juga menjatuhkan denda Rp 1,4 miliar kepada tujuh perusahaan sekuritas, yaitu PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia. Sementara itu, RHB Sekuritas dikenai denda sebesar Rp 700 juta.
Sejumlah individu dari perusahaan sekuritas turut dijatuhi sanksi peringatan tertulis dalam kasus ini, yakni Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas, Widya Halim dari BCA Sekuritas, Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia, Morgan Gindo Wardana dari TRIM, Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Denda Ratusan Miliar hingga Triliunan Rupiah
Pada kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Sedangkan dalam kasus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) CUAN, denda Rp 100 miliar dikenakan kepada Tigonis Capital Pte. Ltd.
Kasus IPO CUAN juga menyeret PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang masing-masing didenda Rp 1,7 miliar. Jurgantara Usman selaku Direktur Henan Putihrai Sekuritas turut menerima sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Dalam perdagangan saham PT MD Pictures Tbk. (FILM), denda Rp 5 miliar diberikan kepada Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi. Untuk kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk. (KIOS), denda masing-masing Rp 1,4 miliar dijatuhkan kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman, serta denda Rp 1,7 miliar kepada Tan Heng Lok.
Kasus Perdagangan Saham dan Aktivitas Ilegal
OJK memberikan sanksi peringatan tertulis kepada David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri yang menjalankan kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. (TRON). Peringatan tertulis serupa juga diberikan kepada Muhammad Juni Andri Rahman terkait perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR).
Investor saham Belvin Tannadi dikenai denda sebesar Rp 5,35 miliar atas kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Pictures Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML). Penindakan atas perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC) menghasilkan denda Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana, serta denda masing-masing Rp 1,8 miliar kepada Melani dan Upita Amalia.
Terakhir, dalam kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID), OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 2,35 miliar kepada Ferry Sudjono. Seluruh rangkaian sanksi ini bervariasi mulai dari denda finansial, pembatasan izin profesi, hingga peringatan tertulis sesuai dengan pelanggaran masing-masing.







